Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Perintah Perbaikan Dilaksanakan, KPPU Hentikan Perkara Kemitraan

  1. Proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan
    teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi dari
    Inti;
  2. Keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan dan pengelolaan kebunsawit plasma;
  3. Transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan
    kebun sawit plasma;
  4. Penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS;
  5. Penerimaan hak dari penjualan TBS;
  6. Perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP; dan
  7. Bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.

Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

“Upaya yang dilakukan oleh PT PISP sudah sangat tepat, kita dorong pelaku lain untuk melakukan hal yang sama,” tutur Haris. (ari)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita