JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batasan usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres), Senin (16 Oktober 2023).
Penngucapan putusan pengujian isi Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 2017 tentang Pemilihan Umum yang Diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Peraturan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu berusia 40 tahun, dan terdapat tidak ada batasan usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
Sejumlah perkara terkait usia calon presiden dan wakil presiden akan diputuskan di persidangan. Perkara pertama yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Penggugat memilih Michael, Francine Widjojo dan lainnya sebagai kuasa hukumnya. Permohonan ini diterima Kongres pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin agar Kongres mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun sebagaimana disyaratkan undang-undang yang diatur dalam Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan pasal 6 huruf q. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan: “Keputusan sudah diambil. Hakim menolak seluruh permohonan para pemohon.”
Membaca putusan tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menelusuri pembentukan UUD 1945 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam tatanan ini, ia memasuki ranah politik pembentuk undang-undang. Namun terdapat perbedaan pendapat antara Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.
Selain PSI, masih ada lima gugatan lagi, antara lain gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang diwakili Presiden Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Setelah itu, Desmihardi dan Pak Malik Ibrohim menjadi kuasa hukumnya.
Petisi ini diterima Kongres pada 2 Mei 2023. Petisi tersebut menginginkan Kongres mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman dalam penyelenggaraan negara. (KIcom)