Sah…MK Tolak Gugatan PSI tentang Batasan Minimal usia Capres dan Cawapres

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batasan usia minimal calon presiden (Capres) dan  wakil presiden (Cawapres), Senin (16 Oktober 2023).

Penngucapan putusan pengujian isi Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor  2017 tentang Pemilihan Umum yang Diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Peraturan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yaitu berusia 40 tahun, dan terdapat tidak ada batasan usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden.

Sejumlah perkara terkait usia calon presiden dan wakil presiden akan diputuskan di persidangan. Perkara pertama yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Penggugat memilih Michael, Francine Widjojo dan lainnya sebagai kuasa hukumnya. Permohonan ini diterima Kongres pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin agar Kongres mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun sebagaimana disyaratkan undang-undang yang diatur dalam Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan pasal 6 huruf q. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan: “Keputusan sudah diambil. Hakim menolak seluruh permohonan para pemohon.”

Membaca putusan tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menelusuri pembentukan UUD 1945 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam tatanan ini, ia memasuki ranah politik pembentuk undang-undang. Namun  terdapat perbedaan pendapat antara Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Selain PSI, masih ada lima  gugatan lagi, antara lain gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang diwakili Presiden Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Setelah itu, Desmihardi dan Pak Malik Ibrohim menjadi kuasa hukumnya.

Petisi ini diterima Kongres pada 2 Mei 2023. Petisi tersebut menginginkan Kongres mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman dalam penyelenggaraan negara. (KIcom)

Berita Terkait

Coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Pendukung Rahman Wijayanto Bakal Calon Wakil Bupati Pacitan Semakin Menguat
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:58 WIB

Coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:54 WIB

Pendukung Rahman Wijayanto Bakal Calon Wakil Bupati Pacitan Semakin Menguat

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

KANAL TERKINI