SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tiga terdakwa kasus peredaran rokok tanpa cukai bernama Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyan kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/10/2023). Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya di persidangan.
Dari kelima orang, empat diantaranya saksi penangkap terhadap para terdakawa, bernama Muhammad Yogi Prayogo, Erwin Bachtiar Hamzah, dan Mochamad Alif Maulana dari Dirjen Bea dan Cukai Jatim I, serta Fery selaku pemilik mobil yang disewa oleh terdakwa.
Tiga saksi dari tim penindakan Dirjen Bea dan Cukai Jatim I membenarkan, bahwa bahwa para terdakwa diamankan pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di Perumahan Pantai Mentari Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiganya diduga melakukan kegiatan ilegal, menjual rokok tanpa pita cukai,” kata saksi Muhammad Yogi Prayogo di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (17/10/2023).
Dari tangan para terdakwa, saksi Erwin Bachtiar merinci ditemukan barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 577 bal.
“Rokok tersebut berasal dari Madura dan akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan 3 mobil. Tiga terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” lanjutnya.
Namun saat ditanya anggota majelis hakim terkait kerugian negara dalam perkara (rokok tanpa cukai) ini, saksi Mochamad Alif Maulana menjawab tidak tahu.
“Kami tidak mengetahui yang mulia, sebab pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh penyidik,” jawabnya.
Tak hanya itu, ketika ditanya soal tempat untuk memproduksi rokok tanpa cukai dan apakah rokok itu sudah beredar di masyarakat saksi Yogi menjawab, “Lokasi produksi tidak diketahui Yang Mulia. Rokok tersebut belum sempat beredar,”.
Giliran saksi Feri, mobil Daihatsu Grandmax Nopol B 1264 WZB yang menjadi salah satu barang bukti itu adalah miliknya. Feri mengaku mobil itu disewa secara harian oleh terdakwa Nurul Hidayat.
“Granmax saya disewa oleh Nurul Hidayat selama 2 hari. Ongkos sewanya perhari Rp 250 ribu,” kata saksi Feri.
Saat ditanya JPU Putu Eka Wisniati soal kenal lama dengan terdakwa Nurul Hidayat, hingga dengan gampang menyewakan mobilnya dibenarkan Feri.
“Nurul Hidayat itu tetangga sebelah rumah saya di Pamekasan. Nurul juga sudah dua kali menyewa mobil saya. Awalnya aman-aman saja,” kata saksi Feri.
Diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini dan Jemmy Ferdiyan ditangkap Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 05.30 WIB saat akan mengirim 577 Bal rokok tanpa cukai dari Madura ke Surabaya dengan tiga mobil sewaan, Daihatsu Granmax nopol B 1264 WBZ, Daihatsu Grandmax nopol N 1959 BF dan Pick Up L300 nopol D 8673 EJ.
“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa Nurul Hidayat di Perumahan Pantai Mentari, Kecamatan Kenjeran, Surabaya,” kata Jaksa Putu Eka Wisniati saat membacakan surat dakwaan.
Menurut Jaksa Putu Eka, bahwa 577 Bal rokok tanpa cukai tersebut diperoleh terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini dan Jemmy Ferdiyan dengan cara membeli dari Harus, Fathur, Jaelan, Jufriadi, Ilbas, Khoiri, Jufriadi, Mabror, Fauzan, Sholeh, Andre dan Fandi yang semuanya DPO dengan harga Rp.950ribu hingga Rp.1,2 juta perbal.
Selanjutnya, oleh para terdakwa, rokok tanpa cukai tersebut akan dijual kembali melalui akun e-commerce Shopee dengan nama akun @juragan_mentari, dengan harga Rp57.000 sampai dengan Rp70.000 per slop.
“Akibat perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp 1.295.451.600,” papar Jaksa Lutu Eka dalam surat dakwaanya.
Perbuatan terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyawan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com