Selanjutnya, oleh para terdakwa, rokok tanpa cukai tersebut akan dijual kembali melalui akun e-commerce Shopee dengan nama akun @juragan_mentari, dengan harga Rp57.000 sampai dengan Rp70.000 per slop.
“Akibat perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp 1.295.451.600,” papar Jaksa Lutu Eka dalam surat dakwaanya.
Perbuatan terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyawan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
