SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Empat karyawan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RI) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Asteria Eka Yolanda. Diketahui, wanita yang bertugas di bagian keuangan ini gelapkan dana pensiun 50 anggota karyawan senilai Rp. 361.656.203.Sidang beragendakan keterangan saksi di ruang sidang Kartika 2 dipimpin
Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus ini, Asteria Eka Yolanda tidak menyetorkan dana pensiun ke PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2019 sampai 2022.Modusnya, dana pensiun dipotong setiap bulannya sekitar 10% dari gaji pokok, sebesar Rp300 ribuan. Terkuaknya permasalahan ini berawal adanya selisih uang koperasi, kemudian dilakukan audit internal dan eksternal dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Dari audit tersebut uang yang tidak disetorkan dari tahun 2019 hingga 2022 dengan total sekitar Rp 361 jutaan dan saat dilakukan croscek, terdakwa mengakui telah megunakan uang tersebut,” kata para saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (18/10/2023).
Masih kata saksi bahwa, awalnya pihak kantor sudah melakukan upaya mediasi dan saat itu terdakwa juga bersedia mengembalikan uang, namun hingga waktu yang ditentukan terdakwa tidak juga mengembalikan dan berusaha menghindar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Atas keterangan para saksi terdakwa Asteria tidak membatah hanya saja, dana Taspen itu bukan tidak disetorkan, melainkan ia pinjam terlebih dulu, nantinya akan dikembalikan.
“Saya mengaku bersalah Yang Mulai,” saut terdakwa Asteria melalui sambungan daring online.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan bahwa , Terdakwa Aseteria Eka Yolanda, SE bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia Jalan Pemuda No. 82-90 Surabaya sejak tanggal 24 Desember 2014 berdaskarkan Surat keputusan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik radio Republik Indonesia sebagai staf keuangan LPP-RRI Subabaya yang setiap bulanya yakni pada tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PB-PNS) RRI Surabaya.
Selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II. Kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang Kaliasin Surabaya yang mana KPPN Surabaya II juga mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui sistem aplikasi ke Bagian Kekuangan LPP-RRI Surabaya.
Selanjutnya berdasarkan hal tersebut terdakwa membuat dan menyerahkan nama nama daftar potongan gaji seluruh karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya. Kemudian tanggal 1 setiap bulanya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya tersebut.
Bahwa selanjutnya uang hasil pemotongan gaji sebesar 10 % tersebut oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan selanjutnya akan menyetorkan secara tunai beberapa potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya tersebut ke Pos pos pemotongan antara lain ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.
