40 Ruko Jurnatan Semarang Milik Tanah PT.KAI di Eksekusi Pengadilan

- Editor

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : Pengadilan Negeri (PN) Semarang melaukan Eksekusi 40 unit Ruko di Pertokoan Central Jurnatan Jl H Agus Salim Semarang, sebagai tindak lanjut Gugatan PT KAI (Persero), Rabu (18/10/2023).

Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi terhadap 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan adanya 3 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Putusan pertama dengan Nomor: 882 PK/Pdt/2022 jo. 1880 K/Pdt/2021 jo. Nomor 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat (penghuni ruko) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Serta Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya.

Menurutnya, PT KAI (Persero) memiliki lahan seluas lebih kurang 3.060 m2 di Ex Emplasemen Stasiun Jurnatan, Semarang (objek perkara). Tanggal 2 September 1975, PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 Ruko di lahan tersebut dan setelah ruko tersebut dibangun, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Franoto menuturkan, Setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI, dan pada 2008 Para Penghuni Ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI, dan Para Penghuni Ruko melakukan permohonan penerbitan SHGB kepada BPN Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB.

Franoto menambahkan, Selanjutnya PT KAI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum tetap objek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.

“Pengembalian Aset KAI berupa Ruko di Eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” pungkasnya. (ndi)

Berita Terkait

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Tinjau Karya Bakti di Sulsel, Kasau: TNI AU Bantu Ringankan Kebutuhan Bangsa Indonesia
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:40 WIB

Tinjau Karya Bakti di Sulsel, Kasau: TNI AU Bantu Ringankan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

KANAL TERKINI