SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ringkus dua orang pelaku pembobol rumah di Desa Gampang Kecamatan Prambon, Sidoarjo, pelakunya adalah emak-emak paruh baya. Kepada Polisi, Ia nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran terlilit hutang (pinjaman online).
Kedua pelaku itu adalah, E.W, (29th), dan SW (41th) asal Desa Jati Alun Alun, Prambon, Sidoarjo. Sedangkan korbannya adalah SH (41th) asal Desa Gampang, Prambon, Sidoarjo.
Pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis,12 Oktober 2023 sekitar jam 20.00, di desa setempat.
Dihadapan polisi kedua pelaku ini sengaja mencari rumah yang sepi sebagai incarannya. Rupanya pelaku memanfaatkan situasi karena pada saat itu di Desa Gampang sedang ada acara Sholawatan. di TKP, pelaku melihat dari kejauhan, kalau SH (korban) sedang mengunci pagar rumahnya dari luar, setelah korban sudah meninggalkan jauh rumahnya, kedua pelaku ini, baru melancarkan aksinya, dengan mencongkel pintu rumah korban bagian belakang.
Alhasil, kedua emak-emak ini berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas gelang Rolek Cor berat 14,570 gr beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki, dan 6 (enam) buah gelang keroncong tanpa surat, 1 (satu) buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru.
Polisi dapat mengungkap tindak pidana pencurian tersebut setelah toko emas Sumber Rejeki, Prambon, melapor ke Polsek, bahwa ada emak-emak yang menjual perhiasan, dengan ciri yang sama hasil laporan dari korban kehilangan dari warga.
Kemudian penyidik bersama korban mendatangi toko tersebut, untuk memastikan bahwa emas yang dijual itu adalah milik korban. Ternyata benar, bahwa emas yang dijual itu adalah hasil barang curian.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, dari hasil penjualan emas itu, sebagian digunakan untuk membayar hutang dan setelah itu di bagi dua. Kamis (19/10/2023).
“Untuk uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 25.500.000, uang tunai tersebut dibagi dua masing-masing dapat Rp. 12.750.000, sedangkan untuk 6 (enam) buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp. 9.450.000,-, kemudian dibagi pelaku Sdri. E.W. mendapat Rp. 5.450.000,-sedangkan Sdri. S.W. mendapat bagian Rp. 4.000.000,-.Bahwa total bagian dari pencurian tersebut pelaku Sdri. E.W mendapatkan Rp.18.200.000,-(delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).Sedangkan pelaku Sdri. S.W. mendapatkan bagian Rp.16.750.000,”beber Kapolres.
Ternyata, lanjut Kapolres, pelaku SW sewaktu melakukan pencurian, menyembunyikan perhiasan hasil curian dari pelaku, EW, berupa, sebuah gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram beserta pembungkusnya plus suratnya, 2 gelang bulat dengan berat total 13 gram beserta pembungkusnya plus suratnya, terjual seharga Rp 15.000.000,- sehingga secara keseluruhan, pelaku SW mendapatkan Rp 31.750.000. Oleh SW uang tersebut digunakan untuk membayar hutang Rp 10.485.000 kepada rentenir membayar sepeda motor mio sebesar Rp 2.000.000, tersisa Rp 19.265.000,”sambung Kusumo.
Kini kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)
