Diberhentikan Bekerja, Seorang Karyawan Pabrik di Tuntang Tusuk Rekan Kerja

- Editor

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN, KANALINDONESIA.COM : Polisi berhasil meringkus AP (25) warga Kota Semarang pelaku penusukan terhadap karyawan sebuah koperasi di wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Kamis (19/10/2023).

Kapolsek Tuntang, AKP Sri Hartini mengatakan, Sekitar pukul 06.30 Wib para karyawan koperasi tunas harapan Kecamatan Tuntang ini melakukan rapat harian sebelum dimulai jam kerja. Setelah selesai rapat pelaku dipanggil pengawas koperasi ke ruangan kerja pengawas.

“Selanjutnya pengawas menyampaikan bahwa pelaku diberhentikan dari pekerjaannya hal ini dikarenakan pelaku melanggar aturan koperasi dimana pada Selasa (17/102023) mengkonsumsi minuman alkohol saat jam kerja,” ujarnya, Sabtu(21/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Setelah pelaku ini mengetahui dirinya diberhentikan dari pekerjaan langsung mendatangi rekannya bernama Tegar (20) di ruang loker kantor untuk mengkonfirmasi atas keputusan dari koperasi tersebut.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Saat diinterogasi oleh penyidik, lanjutnya, pelaku merasa bahwa korban yang melaporkan kepada pengawas koperasi bahwa dirinya meminum ber alkohol saat jam kerja dan dugaan tersebut muncul karena korban ini yang merayu pelaku untuk minum minuman beralkohol.

“Setelah itu terjadi cekcok di ruang loker koperasi antara pelaku dan korban karena emosi pelaku memukul korban dan belum puas akan amarahya, pelaku mengambil pisau lipat yang dia simpan di loker miliknya, lalu pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali dibagian pangkal paha belakang sebelah kiri,” jelasnya.

Kapolsek menuturkan, Setelah mengetahui korban tersungkur pelaku melarikan diri dan pengawas koperasi melaporkan kejadian ke Polsek Tuntang. Petugas yang melakukan olah TKP menemukan pisau lipat di lokasi kejadian yang diduga milik pelaku untuk melukai korban.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kapolsek menambahkan, Mendapat laporan kejadian tersebut, personel unit Reskrim Polsek Tuntang melakukan pemeriksaan saksi maupun situasi di TKP. Berdasar keterangan yang sudah didapat serta dilakukan penyelidikan lebih mendalam, sekitar Jumat dini hari pukul 02.00 Wib pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang.

“Selain pisau lipat, Polisi juga mengamankan 1 celana panjang milik korban yang terdapat noda darah sebagai barang bukti. Kepada pelaku, akan dijerat pasal 351 (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat,” pungkasnya. (ndi)

Berita Terkait

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup
Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan
Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kapolsek Pabelan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:40 WIB

Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan

Kamis, 11 Juli 2024 - 05:48 WIB

Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kapolsek Pabelan

KANAL TERKINI