Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Oknum pengacara Sumardi Ika dan oknum anggota Polda Jatim Luqman Khoirur Rosidi masing-masing dituntut Pidana 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan menyatakan keduanya terbukti bersalah mengedarkan Narkoba. Sumardi dan Luqman juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selasa (24/10/2023).

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat membeli, menjadi perantara dan menjual narkotika yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU Sabetania saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Kasus itu bermula ketika Sumardi meminta Dela Monika membelikan narkoba berupa 10,66 gram sabu-sabu, 53 butir pil ekstasi dan 3,37 gram ganja setelah mentransfer Rp 50 juta. Dela kemudian menitipkan narkoba itu kepada Luqman. Setelah itu, Luqman meminta temannya, Wawan Setiawan untuk mengantarkan narkoba itu ke rumah Sumardi di Perumahan Royal Residence.

Sumardi dan Luqman dalam persidangan secara terpisah mengakui perbuatannya. Keduanya meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” kata Luqman kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra.

Menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. Bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi.

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya, 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram.

9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita