SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang perempuan asal Dukuh Kupang Timur, Diana Puspita (28) menjadi korban dugaan penganiayaan ringan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan oleh 2 laki-laki di restoran Ming Garden, Jl. Mayjend HR Muhammad No. 19, Surabaya pada hari Minggu (02/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penasehat Hukum korban, Elok Dwi Kadja menjelaskan, Diana Puspita telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian yakni LP/BP/1125/X/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pada tengah malamnya langsung (02/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
“Klien saya telah melaporkan dugaan kejahatan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan/atau penganiayaan ringan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP,” ujar Elok saat diwawancara awak media usai menyerahkan BAP tambahan berupa berkas dan HP perekaman ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat, (27/10/2023).
Mengenai identitas 2 pelaku penganiayaan tersebut, kata Elok, diketahui merupakan seorang ayah (YW) dan putranya (WW). Terlapor perkara pidana (YW) sendiri diketahui merupakan seorang ‘Bos Besi Beton’ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GJS.
“Saat ini perkembangan kasus pidananya dalam proses penyelidikan dari kepolisian. Klien saya hari ini dipanggil tim penyidik Polrestabes Surabaya sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan selanjutnya,” ungkap advokat cantik tersebut.
Untuk kronologi penganiayaan tersebut, lanjut Elok, awalnya ibunya Diana menemui seorang perempuan bernama OTA di restoran Ming Garden untuk menagih hutang. Tetapi respon dari OTA menyatakan tidak mengenal ibunya Diana yang memberi utang.
“Posisinya klien saya saat itu di VIP Room, diberitahukan oleh staf restoran kalau mamanya sedang ribut sama orang. Kemudian, Diana keluar dari room itu lalu merekam pertikaian tersebut antara ibunya Diana dengan YW dan WW.
“Karena direkam, sontak YW mendatangi saya dengan marah, memukul tangan saya dan berusaha merebut HP saya. Alhasil dari usaha merebut Hp itu, HP saya jatuh dan tangan sebelah kanan saya mengalami luka dalam tergores sepanjang 15 cm, kemerahan tapi tidak terdapat pendarahan, luka itu juga dikuatkan dari visum RS PHC pada tengah malamnya,” tutur Diana.
Di akhir kronologi dugaan pidana ini, Diana yang akan mau pulang, ternyata sudah ditunggu di tempat parkiran oleh YW dan WW. 2 pelaku tersebut meminta video di Hp-nya Diana untuk dihapus.
“Klien saya yang udah terlanjur malu karena peristiwa ini, ibaratnya orang yang mengutangi malah dianggap berhutang. Korban Diana lalu stress, badannya panas, asam lambung naik, kepikiran masalah ini. Hingga tidak bisa bekerja selama 3 hari. Perkara pidana ini ditangani Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang penyidiknya bernama Pak Dodik. Diana Puspita dan keluarga mengapresiasi kinerja tim penyidik dalam penanganan perkara ini,” tutup Elok. (ari)
