SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua orang kurir narkotika jenis sabu seberat 47,6 gram, yakni Iwan Rifandi dan Yugo Purwanto kembali menjalani sidang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/10/2023). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dari Kejati Jatim hadirkan M. Alfian sebagai saksi penangkap terhadap kedua terdakwa.
M. Alfian mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dampit Kabupaten Malang. Sehingga ia langsung bergegas menuju Dampit Kabupaten Malang bersama tim namun para terdakwa sudah meninggalkan tempat tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan pada tanggal 10 Mei 2023, para terdakwa sudah tidak ada di lokasi,” kata Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(30/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hari Senin, 22 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB para terdakwa menuju ke Madura dengan menggunakan mobil Avanza Nopol N 1142 IH. Lalu pihaknya mengawasi mereka di Suramadu dari sisi Surabaya.
Pada hari Rabu, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil terdakwa melintas dari Madura menuju Surabaya dan para tim membuntutinya.
“Kami bersama tim membuntutinya dari belakang dan sampai di Kedung Cowek Surabaya, mobil yang dikendarai oleh terdakwa hampir membahayakan tim. Karena sudah membahayakan para tim langsung dari belakang dan sampai Jalan Pasar Kembang Surabaya, terdakwa berhenti dan meninggalkan mobilnya. Saat dilakukan pengecekan ke mobil terdakwa sudah tidak ada dan kabur ke Jalan Pacar Kembang III Surabaya dan terdakwa ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat diinterogasi para terdakwa ternyata sabu tersebut sudah dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya.
“Sabu itu dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya dengan berat 47,6 gram. Dari pengakuan terdakwa sudah melakukan dua kali pengambilan sabu dari Madura. Untuk sabu itu akan di kasihkan kepada Suji (DPO) di daerah Dampit Malang,” tuturnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya mengambil sabu dari Madura,” katanya.
Perlu diperhatikan Petugas amankan Barang Bukti Sabu 47,6 Gram yang sempat dibuang terdakwa, Mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol: N-1142-IH + Kontak tanpa STNK.
Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com