SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berawal dari membeli sepeda motor dengan harga murah, Anggara Galuh Narendra malah diadili. Usut punya usut, sepeda motor yang dia beli dari Muhammad Rio Izaghi (berkas terpisah) itu ternyata hasil curian.
Sidang beragendakan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Muhammad Rio Izaghi sebagai saksi.
Rio yang juga terdakwa dalam perkara terpisah mengatakan, saat itu dia melihat Bagus Satrio Utomo dan Dendy Herlandi berlari meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 di Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya.
“Saya ambil sepeda motor itu menuju pom bensin di Jalan Kenjeran lalu dibawa ke rumah Syahrul (DPO),” kata Rio, Kamis (26/10).
Rio menambahkan, dia kemudian menghubungi terdakwa Anggara melalui media sosial untuk menawarkan sepeda motor curian tersebut.
Juga menghubungi Nadir menawarkan sepeda motor itu dan menjualnya.
“Sama terdakwa dijual kepada Nadir di Jalan Kedinding Tengah. Saya dikasih uang sama terdakwa Rp 500 ribu. Saya gunakan untuk membeli minuman keras dan beli rokok,” ujar Rio polos.
Menanggapi keterangan saksi Rio Izaghi, terdakwa Anggara membenarkannya.
“Benar, Yang Mulia. Uang Rp 500 ribu itu digunakan untuk beli minuman keras dan rokok. Saya menyesal,” kata Anggara lewat panggilan video.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa pernah dihukum apa tidak.
“Saya pernah dihukum waktu anak-anak,” kata polos. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com