SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dinar Aji Laksono, terdakwa yang menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono saat menggelar razia divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/11/2023).
Hakim Slamet Suripto menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Dinar Aji Laksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Sesuai dengan Pasal 311 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menghukum terdakwa Dinar Aji Laksono dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Slamet Suripto saat membacakan amar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Hakim Slamet tidak sependapat terkait barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX Nopol L 5163 IG dirampas untuk negara. “Mengembalikan barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX kepada terdakwa Dinar Aji Laksono,” tandasnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yakni 3 tahun penjara. Untuk menyikapi vonis dari Hakim Slamet Suripto tersebut, JPU dan Kuasa hukum dari terdakwa Dinar Aji Laksono sepakat mengatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” jawab JPU dan kuasa hukum terdakwa secara bergantian.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada 10 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa Dinar Aji Laksono dari rumahnya di Benowo menuju warung kopi yang berlokasi di Jalan Pandegiling Surabaya. Sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Aji tampilannya seperti kendaraan balap, tidak ada spion dan menggunakan knalpot brong.
Tak hanya itu, saat mengendarai motor Dinar Aji juga tidak mengenakan helm. Sewaktu melintasi Jalan Raya Sememi Surabaya, terdakwa melihat ada papan pemberitahuan ada razia yang digelar polisi. Saat itu, Aji kurang menguasai kendaraan dengan baik, terdakwa pun justru menabrak beton pembatas jalan.
Apesnya, didekat lokasi tersebut ada Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono yang ikut mengawasi jalannya razia. Alhasil, AKP Nurdianto menjadi korban tabrakan, sehingga kaki kanannya luka. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com