Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

UMP Jatim 2024 Naik 6,13%, Khofifah: Formula Perhitungan Berdasar Variable Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan Indeks Tertentu

“Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13% dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” tegasnya.

Di akhir, Gubernur Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.

“Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” bebernya. (ari)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita