Oleh : Endar Rambe, S.Sos.I.
Penulis adalah Pemerhati Media
Riau, dikenal sebutan Bumi Lancang Kuning, terdiri dari 12 kabupaten/kota, melihat struktur geografisnya beragam, seperti ada wilayah adanya pesisir, memiliki pulau kecil dan terluar, kemudian daratan masih daerah terpencil seperti akses transportasi serta jaringan telekomunikasi sering menjadi fenomena tersendiri.
Di samping itu, heterogenisasi kulturalnya, cukup beraneka atau multi etnis, meskipun perbedaan Kultur tersebut, memiliki potensi strategis, namun tak jarang juga menimbulkan intrik-intrik konflik jika berhadapan dengan fenomena tertentu, termasuk jika ada gelarisasi demokrasi.
Untuk itu, berdasarkan Keputusan Ketetapan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 ada 17 Partai Politik yang akan ikut dalam Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Riau, baik untuk Calon Legislatif (Caleg) Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat yang notabene masyarakat Provinsi Riau memiliki hak konstitusi tersalurkan.
Termasuk, Tiga Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah mengantongi nomor urut. Hasilnya, pasangan Anies-Cak Imin mendapat nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor urut 2 dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3, tak luput dari masyarakat Riau untuk memberikan suaranya untuk kebutuhan hak demokrasi secara Nasional.
Tentu, masing-masing dari partai politik baik itu, untuk Caleg maupun Capres-cawapres, memiliki konstituen tersendiri, maka di Provinsi Riau, diprediksikan akan terjadi gesekan serta konflik di tengah-tengah masyarakat, sangatlah potensial.
Berdasarkan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2 Fungsi Kepolisian, salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam, implementasi fungsi Polri tersebut, baru-baru ini, Mabes Polri telah meluncurkan program, dengan Sandi Operasi Nusantara Cooling System (NCS) dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024.
Secara, etimologi Cooling dalam Kamus Inggris-Indonesia, berarti mendingin (1). Sedangkan, Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan (2), Polri adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (3) dan Nusantara sebagai sebuah daerah yang dipersatukan pada awalnya bukan berasal dari Gajah Mada (4).
Melihat, potensi dinamika Pemilu 2024, khususnya di Riau, Operasi NCS Polri dilakukan dengan sistematis dan terstruktur, dinilai efektif untuk meminimalisir isu-isu provokatif berlatar belakang SARA, baik yang terjadi di tengah Masyarakat maupun di ruang siber, dengan mengutamakan preemtif dan preventif
Meskipun, pada subtansinya, operasi NCS Polri tersebut tidak akan melaksanakan tindakan penegakan hukum apapun, hanya akan berfokus pada upaya dialog dan komunikasi.
Namun, sesuai misinya, dalam Operasi NCS Polri yang telah diaplikasikan jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Mohammad Iqbal, terdapat 4 Satuan Tugas (Satgas) dan 8 Subsatgas.
Ke empat Satgas itu terdiri dari Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Humas, dan Satgas Ban Ops.
Sedangkan, untuk cara bertindak operasi NCS melakukan deteksi pembinaan masyarakat, patroli ideologis, patroli siber, sosialisasi dan bantuan operasi.
Satgas Preemtif, terdiri dari Subsatgas Intelijen dan Subsatgas Binmas. Kedua Subsatgas itu bertugas melakukan deteksi dini gangguan dan membangun mitra dengan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
