Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Gregorius Ronald Tannur ke Penyidik
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, ke penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya alias P19.
“Berkas atas nama Gregorius Ronald Tannur masih dipenyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” ujar Ali Prakosa, Kasi Pidum Kejari Surabaya saat dikonfirmasi awak media, Jumat 17 November 2023.
Ali menambahkan, ada 4 orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini. Sementara itu, perbuatan Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.
“Untuk jaksa yang menangani adalah pak Muzaki dan tiga jaksa lainnya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di Black Hole KTV, salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada 4 Oktober 2023.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.
Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com















