PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Santer beredar rumor telah ditetapkanya dua orang perangkat Desa Sawoo, SJD(Kaur Pemerintahan ) dan SYN (Sekretaris Desa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) periwayatan atau penyegelan tanah.
Telah ditetapkanya dua perangkat desa Sawoo sebagai tersangka tersebut dibenarkan Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.
Kepada kanalindonesia.com, Agung Riyadi menyampaikan,” ya sebenarnya memang benar sih, sudah ada penetapan tersangka. Memang belum kami beritakan, karena kaitanya kan berkas belum selesai,”ucapnya, Senin(04/12/2023).
Penyidik Kejari Ponorogo menetapkan kedua perangkat Desa Sawoo menjadi tersangka pada Kamis(30/11/2023) lalu. Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Sementara belum dilakukan penahanan terhadap keduanya,” tegasnya.
Belum dilakukanya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, menurut Agung ada berbagai pertimbangan yang diantaranya karena baru penetapan tersangka.
“Pemberitahuan dulu, kan nanti ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, ada pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka,”bebernya.
Untuk melengkapi berkas perkara, selanjutnya penyidik Kejari Ponorogo akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan pemeriksaan terkait peran tersangka.
“Untuk saksi, minggu ini kita jadwalkan 8 orang saksi yang akan kita mintai keterangan,” terang Agung.
Ke delapan saksi tersebut ada yang perangkat dan juga ada warga Sawoo.
“Untuk tahun ini kita targetkan sudah bisa masuk pada tahap penuntutan,”pungkasnya.(Kicom)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com