SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaann Tinggi Jawa Timur resmi tetapkan HW, Mantan Kepala Departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun senilai Rp9 Miliar.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa malam (5/12/2023).
Penyidik kata dia sedang mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. “Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu. Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 Miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.
“NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” terang Mia Amiati.
Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
“Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 Miliar,” pungkasnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com