GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Dua pelaku kasus pembunuhan di Desa Pranti, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, ditangkap Polisi, kedua tersangka itu adalah IS dan HP.
Kedua tersangka tersebut ditangkap atas pengembangan kasus dari tiga penadah barang curian, salah satunya NA, yang beralamatkan Rembang, Jateng. Kamis (07/12/2023)
Pada saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Gresik membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku kasus tindak pidana Pembunuhan itu.
“Kasus ini bermula saat pelapor S bersama NA mendatangi rumah korban AS pada Selasa (28-11-2023) kitar pukul 02.00 Wib. S berusaha memanggil saudara korban dari luar rumah namun tidak ada jawaban, lalu pelapor membuka rumah saudara korban yang tidak dikunci, dan melihat bercak darah lalu meminta bantuan tetangga sekitar untuk masuk ke dalam rumah korban, saksi melihat korban sudah tergeletak dikamar dalam keadaan berlumuran dan meninggal dunia,”kata Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, sepeda motor korban, Honda PCX Nopol L 3252 DAF hilang,”lanjutnya.
Untuk diketahui, pelaku Is Ditangkap Polisi di Tegal, Jateng sedangkan pelaku HP ditangkap Polisi di Cerme, Gresik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang, setelah itu Tim Resmob, berhasil mengamankan AS dan JD sebagai penadah sepeda motor milik korban.
Barang bukti yang diamankan Hp samsung A05 ram 6/128 gb Hp korban, 6 Unit HP. 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama korban
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, Kemudian Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara tersangka MA, AS, dan JD dijerat dengan Pasal 480 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Irwan_kanalindonesia.com)
