Indrawanto Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Masuk Unsur TPPO

- Editor

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Indrawanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati selama 4 tahun penjara. Selain hukuman pidana, Indrawanto juga didenda Rp120 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, Kamis (7/12/2023).

Surat tuntutan yang dibacakan JPU Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa Indrawanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Terhadap terdakwa dituntut dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Reiyan Novandana membacakan amar tuntutan dalam sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada saksi Baday Antariksa (berkas terpisah). Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Berdasarkan surat dakwaan, kejadian berawal dari terdakwa Indrawanto bin Jaman memposting foto-foto wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik terdakwa yang bernama Indra, tepatnya dalam grup bernama LC Surabaya.

Baca Juga :  Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS

Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi saksi Baday apabila ada yang 2 orang wanita untuk dibooking, lalu saksi Baday menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh terdakwa Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik terdakwa Indrawanto sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga :  Dukung Akses Pembiayaan kepada UMKM, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan Kampoeng Kreasi

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentransfer ke saksi Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh Baday uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menemani Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Baday sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap saksi Baday guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

Pastikan Ketersediaan BBM Aman, AKP Inggit Instruksikan Patroli di SPBU Sumberame Gresik
AKP Roni Ismullah Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesannya
Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah
Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora
Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS
Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini
Dukung Akses Pembiayaan kepada UMKM, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan Kampoeng Kreasi
Nikah Siri Dengan Istri Orang, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo dilaporkan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WIB

Pastikan Ketersediaan BBM Aman, AKP Inggit Instruksikan Patroli di SPBU Sumberame Gresik

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:35 WIB

AKP Roni Ismullah Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesannya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:52 WIB

Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:34 WIB

Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:54 WIB

Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:34 WIB

Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:24 WIB

Dukung Akses Pembiayaan kepada UMKM, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan Kampoeng Kreasi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:35 WIB

Nikah Siri Dengan Istri Orang, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo dilaporkan

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:52 WIB

KANAL MAGETAN

Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:34 WIB