SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Indrawanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati selama 4 tahun penjara. Selain hukuman pidana, Indrawanto juga didenda Rp120 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, Kamis (7/12/2023).
Surat tuntutan yang dibacakan JPU Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa Indrawanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Terhadap terdakwa dituntut dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Reiyan Novandana membacakan amar tuntutan dalam sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, tuntutan yang sama juga diberikan JPU kepada saksi Baday Antariksa (berkas terpisah). Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Berdasarkan surat dakwaan, kejadian berawal dari terdakwa Indrawanto bin Jaman memposting foto-foto wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik terdakwa yang bernama Indra, tepatnya dalam grup bernama LC Surabaya.
Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.
Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi saksi Baday apabila ada yang 2 orang wanita untuk dibooking, lalu saksi Baday menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh terdakwa Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.
Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik terdakwa Indrawanto sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentransfer ke saksi Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh Baday uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menemani Agus Bahrul Yazid alias Bayu.
Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Baday sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap saksi Baday guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com