Dijerat TPPO, Baday Akui Hanya Sebagai Kasir

- Editor

Senin, 11 Desember 2023 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Usai dituntut 4 tahun dan denda Rp120 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. Giliran Baday Antariksa membacakan pledoi pada sidang hari ini, Senin (11/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui nota pembelaan tertulisnya, Baday mengaku posisinya sebagai pegawai Spa Club Gandaria saat ditangkap waktu lalu. Di tempat ia bekerja, Baday hanya menjalankan tugas sebagai kasir, bukan penyedia layanan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

“Saya bekerja sebagai kasir yang menerima pesanan dan mencarikan ladies (cewek) untuk SPA,” kata Baday dalam pledoinya di PN Surabaya, Senin (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria asal Ambon itu mengaku mendapat upah dari pemilik SPA. Menurutnya, ia hanya meneruskan pesan dari seorang pria yang mengaku bernama Indrawanto ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kala itu, pria tersebut menghubungi dirinya lantaran ingin menyewa 2 wanita. Namun, tak disebutkan secara detail untuk apa dan bagaimana kelanjutannya.

Baca Juga :  Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah

“Karena mendapat pesanan, saya kemudian mencarikan dua ladies yang diminta Indrawanto. Adapun adanya kesepakatan antara Indra, tamu dan ladies untuk berhubungan badan, saya tidak tahu,” jelas dia.

Baday menegaskan ia menerima uang pembayaran dari pria tersebut. Tanpa menjelaskan secara rinci apa yang sudah dilakukan dengan 2 wanita yang ia pesan.

“Di Gandaria, saya selalu setor jam 9 malam. Tapi, pada jam 8 saya sudah ditangkap polisi,” tegasnya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno, Baday mengaku sangat menyesal. Hingga kini, dirinya tak menyangka bila pekerjaannya sebagai kasir berujung bui meski ia mengklaim tak melakukan seperti tuduhan yang ada dalam dakwaan JPU.

Bahkan, ia tak menyangka bakal dibawa ke ranah hukum. Dalam rekam jejak kehidupannya, ia mengaku tak pernah berhadapan dengan hukum pidana. Terlebih, harus dipenjara tanpa mengetahui letak kesalahannya.

“Saya memiliki anak, ibu saya juga sakit-sakitan, serta juga anak dari adik saya yang baru meninggal dunia. Mereka semua merupakan tanggung jawab saya. Sekarang saya dipenjara, tidak ada yang membiayai hidup mereka. Saya tulang punggung mereka Pak Hakim,” ujarnya.

Baca Juga :  Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS

Baday lantas memohon Sutrisno supaya menjatuhkan vonis atau putusan yang seadil-adilnya. Termasuk mempertimbangkan pledoi yang ia sampaikan.

“Majelis hakim yang mulia, dengan segala kerendahan hati apabila saya bersalah mohon agar diberi putusan yang seadil-adilnya. Apabila tidak terbukti bersalah, saya mohon untuk dibebaskan,” tandasnya.

Untuk diketahui, polisi dalam perkara ini membekuk dua orang yakni Indrawanto dan Baday. Keduanya telah menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan dan dasar pasal yang ditentukan kepada Indrawanto dan Baday sama. Yakni 4 tahun penjara, denda Rp120 juta subsidair y bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

Bakal Calon Wali Kota ajak Warga Kediri Lestarikan Budaya Leluhur Kesenian Jaranan
Khofifah Ajak Muslimat NU Jadi Garda Terdepan Turunkan Stunting dan Bangun Generasi Cerdas Berakhlakul Karimah
Pastikan Ketersediaan BBM Aman, AKP Inggit Instruksikan Patroli di SPBU Sumberame Gresik
AKP Roni Ismullah Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesannya
Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah
Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora
Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS
Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:49 WIB

Bakal Calon Wali Kota ajak Warga Kediri Lestarikan Budaya Leluhur Kesenian Jaranan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:24 WIB

Khofifah Ajak Muslimat NU Jadi Garda Terdepan Turunkan Stunting dan Bangun Generasi Cerdas Berakhlakul Karimah

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WIB

Pastikan Ketersediaan BBM Aman, AKP Inggit Instruksikan Patroli di SPBU Sumberame Gresik

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:35 WIB

AKP Roni Ismullah Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesannya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:34 WIB

Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:54 WIB

Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:34 WIB

Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:24 WIB

Dukung Akses Pembiayaan kepada UMKM, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan Kampoeng Kreasi

KANAL TERKINI