Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Panwaslucam Arahan Lakukan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Hal senada dikatakan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi Harto Purnomo.

Ia mengungkapkan pada saat melakukan proses pengawasan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan.

“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan,” kata dia.

Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

“Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan,” tutupnya.

Sekadar informasi, jumpa pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Arahan, Yuyun Seftiani didampingi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ngarip Ngajid dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi Harto Purnomo serta dihadiri oleh seluruh pengawas desa se-Kecamatan Arahan. ()

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita