Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Masa Kampanye Pemilu 2024 Sedang Berlangsung, Panwaslucam Pasekan Gelar Jumpa Pers

Diketahui, hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Selain itu, hal yang dilarang lainnya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita