Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Panwaslu Kecamatan Balongan Ungkap Hal-hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye

“Kegiatan pengawas Pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan,” ujarnya.

Dikatakannya, meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas Pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

“Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan,” tutup Fakhmi. ()

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita