Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno dalam persidangan, sudah atas izin mendiang Subroto dan digunakan kembali untuk kepentingan Subroto.(Hasan)
Memasuki Sidang Pemeriksaan Terdakwa, PH Kasus Kakak Ipar di Jombang Sebut Kliennya Tak Ada Niatan Jahat
Bagikan
Baca berita lainnya:
