Oleh. dr. Friedrich M. Rumintjap, Sp.OG(K), MARS., FIHFAA., FISQua., FRSPH
Indonesia adalah negara yang mengedepankan prinsip keadilan sosial, termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Keadilan sosial adalah landasan yang memandu negara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata bagi semua warga negaranya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu alat untuk mencapai prinsip tersebut dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini telah menarik perhatian peserta JKN yang terus bertambah setiap tahunnya. Namun, kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan belum selalu berjalan mulus, menciptakan tantangan tersendiri dalam memastikan kepuasan kerja dan pelayanan yang berkualitas bagi pasien. Dalam artikel ini, kami akan mengulas dan mengevaluasi kepuasan rumah sakit dalam bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Indonesia, dengan dukungan teori serta refleksi untuk masa mendatang.
Dalam menganalisis kepuasan rumah sakit dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kita dapat merujuk pada teori kepuasan layanan (service quality) yang dikenal sebagai SERVQUAL. Teori ini mengidentifikasi lima dimensi kunci yang memengaruhi kepuasan pelanggan, yakni tangible (keterlihatan), reliability (keandalan), responsiveness (kecepatan tanggapan), assurance (kepercayaan), dan empathy (empati). Sebuah penelitian dengan sampel 456 rumah sakit di Indonesia yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder dari Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) tahun 2019, melihat bahwa 80,7% rumah sakit merasa puas dengan kerja sama mereka bersama BPJS Kesehatan.
Dimensi reliability (keandalan) memiliki peran penting dalam memengaruhi kepuasan rumah sakit. Rumah sakit perlu yakin bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan dukungan finansial yang memadai untuk pelayanan yang diberikan. Kepuasan rumah sakit juga dipengaruhi oleh responsifnya BPJS Kesehatan terhadap keluhan atau masukan, menunjukkan pentingnya dimensi responsiveness (kecepatan tanggapan).
Selain itu, adanya empati dalam interaksi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepuasan. Hal ini mencerminkan dimensi empathy (empati), di mana komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dapat membantu memahami kebutuhan dan harapan masing-masing.
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa beban kerja akibat pelayanan JKN sepadan dengan imbalan yang diterima oleh rumah sakit, BPJS Kesehatan mendukung peningkatan kinerja rumah sakit dalam pelaksanaan JKN, dan aturan yang dibuat oleh BPJS Kesehatan tentang pembiayaan JKN dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan. Semua ini menciptakan kerangka kerja yang mendukung dimensi reliability, responsiveness, dan empathy dalam kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Meskipun hasil penelitian menunjukkan tingginya tingkat kepuasan rumah sakit dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan, perlu diperhatikan bahwa kerja sama ini juga telah menghadapi beberapa tantangan. Beberapa ahli telah mengkritik aspek-aspek tertentu dalam implementasi JKN, yang seharusnya menjadi fokus perbaikan untuk masa mendatang.
Pertama, masalah biaya dan pembiayaan tetap menjadi isu krusial dalam kerja sama ini. Sementara BPJS Kesehatan berusaha untuk memberikan dukungan finansial, masih ada ketidakpastian terkait dengan kecukupan dana untuk memenuhi semua kebutuhan layanan kesehatan. Hal ini dapat mengganggu dimensi reliability, di mana rumah sakit harus dapat mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai mitra yang stabil dalam hal pembiayaan.

