Biadap ! Ayah di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih 3,5 Tahun

- Editor

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Korban Mawar (nama samaran) (3,5 tahun) mengaku alat kelaminnya sakit saat di suruh kencing oleh ibunya.

Mendengar keluhan anaknya, ibu korban kaget bukan kepalang, ternyata usut punya usut, Mawar usai diajak jalan-jalan oleh ayahnya ke rumahnya. Sekedar informasi, ibu korban dan pelaku sudah bercerai.

Mengetahui ada yang aneh terhadap anaknya, akhirnya ibu korban melapor kejadian tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Polisi, kejadian tersebut bermula dari pelaku menjemput putrinya untuk diajak jalan-jalan di rumah ibunya daerah Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jatim, pada (12/10/2023) lalu. Setelah itu diajak jalan-jalan dan dibelikan permen yupi, karena kemalaman akhirnya Mawar diajak bermalam di rumah pelaku.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Pada saat itulah, lelaki biadap itu tega menggagahi putri kandungnya.

Pada saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo, pelaku MHY (25), asal Sukodono, Sidoarjo, Ia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

Berdasarkan Visum yang dikeluarkan oleh tim medis kepolisian menguatkan bahwa ada tindakan asusila. Selasa (23/1/2024).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, usai ada perbuatan cabul, pelaku pesan kepada anaknya kalau tidak boleh bicara kepada ibunya.

“Setelah ada pencabulan, pelaku memakaikan celana korban dan ayah korban bilang ke korban“ ucapnya.

Setalah memakaikan celana, pelaku berpesan untuk tidak bercerita kepada ibunya bahwa dia telah melakukan hal tersebut.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

“Ojo bilang bunda, pipis e ayah ke pipis e cece (jangan bilang bunda kalau alat kelamin ayah masuk ke vagina cece, red (korban),” ungkapnya pada memimpin konferensi pers, pada Senin petang.

“Pelaku dapat kita amankan di kediamannya pada tanggal 21 Januari 2024 jam 18.30 WIB,” lanjut Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Irwan _kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Plt Bupati Sidoarjo Hadir di Pranti Bersholawat, Titip Pilkada Aman dan Sukses
Optimalisasi Pelayanan, Pemdes Bakung Pringgodani Pavingisasi Jalan Lingkungan
Plt. Bupati Subandi Serahkan Santunan JKM dan Bea Siswa Anak Almarhum
Plt. Bupati Subandi Minta Guru Penggerak Cetak SDM Unggul
Disdik Sidoarjo Bakal Berlakukan 5 Hari Kerja, Plt Bupati : Ditangguhkan Dulu, Tetap 6 Hari Kerja
Tahun 2024 Pemkab Sidoarjo Dapat Selesaikan RTLH Sebanyak 368 Unit
Plt Bupati Sidoarjo: Raperda PUG untuk 2025, Bentuk Dukungan Pemkab untuk Kesetaraan Gender
Ketua Plt TP PKK Sidoarjo Canangkan Gerakan Serentak Cegah Stunting

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:39 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Hadir di Pranti Bersholawat, Titip Pilkada Aman dan Sukses

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:16 WIB

Optimalisasi Pelayanan, Pemdes Bakung Pringgodani Pavingisasi Jalan Lingkungan

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:48 WIB

Plt. Bupati Subandi Serahkan Santunan JKM dan Bea Siswa Anak Almarhum

Senin, 22 Juli 2024 - 21:13 WIB

Plt. Bupati Subandi Minta Guru Penggerak Cetak SDM Unggul

Senin, 22 Juli 2024 - 20:18 WIB

Disdik Sidoarjo Bakal Berlakukan 5 Hari Kerja, Plt Bupati : Ditangguhkan Dulu, Tetap 6 Hari Kerja

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:36 WIB

Tahun 2024 Pemkab Sidoarjo Dapat Selesaikan RTLH Sebanyak 368 Unit

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:29 WIB

Plt Bupati Sidoarjo: Raperda PUG untuk 2025, Bentuk Dukungan Pemkab untuk Kesetaraan Gender

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:22 WIB

Ketua Plt TP PKK Sidoarjo Canangkan Gerakan Serentak Cegah Stunting

KANAL TERKINI