SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Korban Mawar (nama samaran) (3,5 tahun) mengaku alat kelaminnya sakit saat di suruh kencing oleh ibunya.
Mendengar keluhan anaknya, ibu korban kaget bukan kepalang, ternyata usut punya usut, Mawar usai diajak jalan-jalan oleh ayahnya ke rumahnya. Sekedar informasi, ibu korban dan pelaku sudah bercerai.
Mengetahui ada yang aneh terhadap anaknya, akhirnya ibu korban melapor kejadian tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan Polisi, kejadian tersebut bermula dari pelaku menjemput putrinya untuk diajak jalan-jalan di rumah ibunya daerah Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jatim, pada (12/10/2023) lalu. Setelah itu diajak jalan-jalan dan dibelikan permen yupi, karena kemalaman akhirnya Mawar diajak bermalam di rumah pelaku.
Pada saat itulah, lelaki biadap itu tega menggagahi putri kandungnya.
Pada saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo, pelaku MHY (25), asal Sukodono, Sidoarjo, Ia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.
Berdasarkan Visum yang dikeluarkan oleh tim medis kepolisian menguatkan bahwa ada tindakan asusila. Selasa (23/1/2024).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, usai ada perbuatan cabul, pelaku pesan kepada anaknya kalau tidak boleh bicara kepada ibunya.
“Setelah ada pencabulan, pelaku memakaikan celana korban dan ayah korban bilang ke korban“ ucapnya.
Setalah memakaikan celana, pelaku berpesan untuk tidak bercerita kepada ibunya bahwa dia telah melakukan hal tersebut.
“Ojo bilang bunda, pipis e ayah ke pipis e cece (jangan bilang bunda kalau alat kelamin ayah masuk ke vagina cece, red (korban),” ungkapnya pada memimpin konferensi pers, pada Senin petang.
“Pelaku dapat kita amankan di kediamannya pada tanggal 21 Januari 2024 jam 18.30 WIB,” lanjut Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Irwan _kanalindonesia.com)