Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Wartawan Supandi Bantah Keterangan OB RS Soewandhi, Kasus Pencurian Limbah Medis B3

Wartawan Supandi Bantah Keterangan OB RS Soewandhi, Kasus Pencurian Limbah Medis B3

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita