SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus pencurian limbah medis di Rumah Sakit Dr. Soewandhi yang menyeret seorang wartawan bernama Supandi (37) kian memanas. Dalam sidang, Supandi membantah keterangan saksi seperti yang didakwakan terhadap dirinya.
Pria asal Jalan Tenggumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Semampir itu menyebut bahwa keterangan Zainal Abidin sebagai saksi itu tidak benar. Misalnya, tidak menyuruh saksi Zainal untuk mencuri limbah medis B3 dari Laboratorium/Radiologi RS Dr. Soewandhi.
“Tidak benar pak hakim. Saya tidak pernah nyuruh dia (Zainal Abidin) mencuri limbah medis dan tidak menjanjikan upah. Saya hanya menerimanya saja,” aku Supandi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya terkait menanggapi keterangan Zainal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Zainal Abidin menjelaskan kejadian yang membuat dirinya terseret dalam perkara ini. Ia mengaku saat itu saksi Zainal Abidin disuruh oleh terdakwa Supandi dan Harissun (DPO).
“Saya ditelfon Pendik (sapaan Supandi) menanyakan limbah medis untuk pemberitaan. Saya dijanjikan uang 200 ribu, terus saya ambil limbah medis dari labolatorium selanjutnya menuju TPS dekat makan Jalan WR Soepratman saya berikan ke Pendik dan temannya, uang belum dikasih,” kata Zainal saat sidang yang berlangsung secara offline di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/1/2024).
![](https://kanalindonesia.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240124-WA0148-1-jpg.webp)
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut terdapat pemberitaan terkait RS yang membuang limbah medis B3 di tempat pembuang sampah (TPS) Jalan WR Soepratman.
“Saya tahu pemberitaan itu, saya baru melakukannya sekali dan sampah medis bukan bagian saya. Sampah medis yang dibuang berupa jarum suntik dan tabung darah,” bebernya.
Bersikukuh untuk membela diri terus dilakukan Supandi. Saat ditanya terkait saksi meringankan, terdakwa akan mengakukan pembelaan, dari bukti rekaman. “Saya ajukan bukti rekaman sebagai pembelaan,” katanya.
Selanjutnya dari kesaksian terdakwa, bahwa ia mengenal Zainal Abidin saat bertemu di warung samping rumah sakit Dr. Soewandhi. Dan saat kejadian, ia mengaku bahwa Zainal lah yang menghubunginya.
“Saya ditelefon Zainal ada sampah limbah di TPS WR Soepratman. Saya tidak tahu Zainal kerja dimana. Terus saya klarifikasi penemuan limbah medis di TPS apakah benar ada disitu,” ujarnya.
Terdakwa mengaku bahwa pemberitaan terkait limbah medis B3 yang dibuang di TPS non medis itu untuk mendapatkan kerjasama. “Saya beritakan supaya bisa dapat kerjasama dengan RS Soewandi,” ucapnya.
Untuk diketahui, dari dakwaan JPU Ahmad Muzakki terdakwa dan Zainal Abidin pada Maret 2023 bertemu di Warung Idaman sebelah RS Soewandi bersama Harisun (DPO) dalam rangka ngopi bersama.
Kemudian pada 14 Agustus 2023, saksi memberikan foto limbah medis dari labolatorium/radiologi berupa sapti box warna kuning yang di lapisi kresek hitam yang berisi jarum suntik yang kemudian dibawa saksi ke terdakwa di warung samping TPS Jalan WR Soepratman dan Harisun menjanjikanmu akan memberikan upah Rp 200 ribu.
Selanjutnya saksi memberikan informasi bahwa akan ada limbah non medis akan dibuang ke TPS. Kemudian terdakwa mengondisikan lokasi dan saat petugas sanitasi membuang sampah non medis, terdakwa dan temannya menunjukkan dan membuka box berisi limbah medis sekaligus memvideonya.
Lalu berita mengenai rumah sakit yang membuang sampah limbah medis B3 pun muncul. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kerjasama dengan pihak rumah sakit.
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com