Wartawan Supandi Bantah Keterangan OB RS Soewandhi, Kasus Pencurian Limbah Medis B3

- Editor

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus pencurian limbah medis di Rumah Sakit Dr. Soewandhi yang menyeret seorang wartawan bernama Supandi (37) kian memanas. Dalam sidang, Supandi membantah keterangan saksi seperti yang didakwakan terhadap dirinya.

Pria asal Jalan Tenggumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Semampir itu menyebut bahwa keterangan Zainal Abidin sebagai saksi itu tidak benar. Misalnya, tidak menyuruh saksi Zainal untuk mencuri limbah medis B3 dari Laboratorium/Radiologi RS Dr. Soewandhi.

“Tidak benar pak hakim. Saya tidak pernah nyuruh dia (Zainal Abidin) mencuri limbah medis dan tidak menjanjikan upah. Saya hanya menerimanya saja,” aku Supandi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya terkait menanggapi keterangan Zainal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Zainal Abidin menjelaskan kejadian yang membuat dirinya terseret dalam perkara ini. Ia mengaku saat itu saksi Zainal Abidin disuruh oleh terdakwa Supandi dan Harissun (DPO).

“Saya ditelfon Pendik (sapaan Supandi) menanyakan limbah medis untuk pemberitaan. Saya dijanjikan uang 200 ribu, terus saya ambil limbah medis dari labolatorium selanjutnya menuju TPS dekat makan Jalan WR Soepratman saya berikan ke Pendik dan temannya, uang belum dikasih,” kata Zainal saat sidang yang berlangsung secara offline di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Zainal Abidin dihadirkan JPU sebagai saksi di persidangan, (foto: Ady_Kicom)

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut terdapat pemberitaan terkait RS yang membuang limbah medis B3 di tempat pembuang sampah (TPS) Jalan WR Soepratman.

“Saya tahu pemberitaan itu, saya baru melakukannya sekali dan sampah medis bukan bagian saya. Sampah medis yang dibuang berupa jarum suntik dan tabung darah,” bebernya.

Bersikukuh untuk membela diri terus dilakukan Supandi. Saat ditanya terkait saksi meringankan, terdakwa akan mengakukan pembelaan, dari bukti rekaman. “Saya ajukan bukti rekaman sebagai pembelaan,” katanya. 

Selanjutnya dari kesaksian terdakwa, bahwa ia mengenal Zainal Abidin saat bertemu di warung samping rumah sakit Dr. Soewandhi. Dan saat kejadian, ia mengaku bahwa Zainal lah yang menghubunginya. 

“Saya ditelefon Zainal ada sampah limbah di TPS WR Soepratman. Saya tidak tahu Zainal kerja dimana. Terus saya klarifikasi penemuan limbah medis di TPS apakah benar ada disitu,” ujarnya.

Terdakwa mengaku bahwa pemberitaan terkait limbah medis B3 yang dibuang di TPS non medis itu untuk mendapatkan kerjasama. “Saya beritakan supaya bisa dapat kerjasama dengan RS Soewandi,” ucapnya. 

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Untuk diketahui, dari dakwaan JPU Ahmad Muzakki terdakwa dan Zainal Abidin pada Maret 2023 bertemu di Warung Idaman sebelah RS Soewandi bersama Harisun (DPO) dalam rangka ngopi bersama. 

Kemudian pada 14 Agustus 2023, saksi memberikan foto limbah medis dari labolatorium/radiologi berupa sapti box warna kuning yang di lapisi kresek hitam yang berisi jarum suntik yang kemudian dibawa saksi ke terdakwa di warung samping TPS Jalan WR Soepratman dan Harisun menjanjikanmu akan memberikan upah Rp 200 ribu.

Selanjutnya saksi memberikan informasi bahwa akan ada limbah non medis akan dibuang ke TPS. Kemudian terdakwa mengondisikan lokasi dan saat petugas sanitasi membuang sampah non medis, terdakwa dan temannya menunjukkan dan membuka box berisi limbah medis sekaligus memvideonya. 

Lalu berita mengenai rumah sakit yang membuang sampah limbah medis B3 pun muncul. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kerjasama dengan pihak rumah sakit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI