Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Korban Penyerangan Rumah Gayungan Tegaskan Kerjasama Model Jual Beli Putus

Korban Penyerangan Rumah Gayungan Tegaskan Kerjasama Model Jual Beli Putus

“Mereka (orang suruhan Ruben) datang lagi berteriak-teriak serta melakukan penyerangan terhadap kantor PT Jabbaru. Selain itu juga merusak mobil-mobil inventaris kantor dan melukai 3 karyawan serta merusak CCTV,” beber Budi. 

Saat disinggung apakah pihak PT Jabbaru melakukan penyerangan, Budi membantahnya. Sebab menurutnya tidak ada alasan pihaknya melakukan penyerangan.

“Kami tidak melakukan penyerangan, tidak ada alasan buat kami menyerang mereka. Bahkan akibat serangan itu, pintu pagar, kaca kantor PT Jabbaru hancur. Kejadian ini terekam oleh CCTV kami lho,” kata Budi. 

Atas kejadian itu, Budi meminta bantuan Polsek Gayungan. Namun mereka datang setelah kantor hancur. “Kerusuhan baru berakhir setelah Bapak Wakapolresta dengan secara tegas meminta kelompok orang yang dipimpin oleh Andre diminta meninggalkan lokasi,” ujarnya. 

Sementara itu, terkait dengan mediasi Budi mengungkapkan pihaknya dituduh ada niat buruk. Padahal semua tagihan dan uang telah masuk kedalam rekening CV Mambol Jaya dan juga Ruben Kami. 

“Saat pertemuan, pihak Ruben tidak mengakui bukti-bukti dan dokumen yang telah ditandatanganinya. Klien kami dipaksa membuat pernyataan. Tapi, klien kami tidak bersedia. Sebab, kami punya dokumen atau bukti yang ditanda tangani Ruben mengenai penyelesaian kewajiban PT Jabbaru,” ungkapnya. 

Sedangkan terkait adanya pemberitaan bahwa CV Mambol Jaya yang mengerjakan proyek tersebut, Budi kembali membantahnya. “Bukan yang mengerjakan proyek tersebut. Cuma supplier material dan penyewaan alat berat. Dan rumah di Gayungan ini itu mess pekerja. Bukan orang lain suruhan PT Jabbaru,” tegasnya. 

Terpisah, Chaken Kudubun pengacara Ruben mengaku dirinya diberi kuasa setelah diberitahu kronologis persoalan antara klienya dan Farida. Dari total nilai pekerjaan tersebut, kliennya melakukan penagihan. PT Jabbaru mencicil pembayarannya. 

“Di 2 tahun terakhir itu putus komunikasi dengan saudara saya. Kami sampaikan ini bukan masalah utang piutang. Kami hanya menagih hak dari klien kami atau saudara kami. Dan kami bukan debt collector sebagaimana banyaknya pemberitaan di media,” kata Chaken saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/1/2024).

Hal senada disampaikan juru bicara dari Ruben, Andre menuturkan akan ada proses hukum yang akan dijalankan apabila proses mediasi tak berhasil. Baik pidana atau perdata.

“Kalau ada titik temu dan penyelesaian, ya Alhamdulillah. Tapi kalau gak ada ya itu langkah-langkah hukum tadi, entah di pidana maupun perdata,” pungkas dia. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita