JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012, Kamis(25/01/2024).
Kedua orang tersebut adalah mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman dan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanto. KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2012. Saat itu, Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011-2015.
Dikatakan Alex, perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan.
“Dinaikkan ke tahap penyelidikan penyidikan dengan menetapkan dan mengunakan para pihak dengan status tersangka sebagai berikut, Reyna Usman,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/01/2024).
Alex menambahkan, KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024,” ucapna.
Dalam perkara ini, Reyna dan I Nyoman diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.
Angka tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun sistem proteksi TKI itu berupa hardware dan software yang sedianya digunakan untuk mengolah data proteksi TKI dengan cepat dan tepat.
Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar.
Atas perbuatanya tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com