KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

- Editor

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012, Kamis(25/01/2024).

Kedua orang tersebut adalah mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman dan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanto. KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2012.  Saat itu, Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011-2015.

Dikatakan Alex, perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan.

“Dinaikkan ke tahap penyelidikan penyidikan dengan menetapkan dan mengunakan para pihak dengan status tersangka sebagai berikut, Reyna Usman,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/01/2024).

Alex menambahkan,  KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024,” ucapna.

Dalam perkara ini, Reyna dan I Nyoman diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.

Angka tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun sistem proteksi TKI itu berupa hardware dan software yang sedianya digunakan untuk mengolah data proteksi TKI dengan cepat dan tepat.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar.

Atas perbuatanya tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Komitmen KPU Sukseskan Pilkada 2024, Giat Rekapitulasi Pilkada Pamekasan Tuntas Dan Lancar
KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Suap Proyek
Lagi, Kemkomdigi Turunkan 21.456 Konten Terkait Judol
Sosok Poengky Indarti, Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Wapres Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
Tak Terima Diblayer Adik Ipar Saat Motong Ayam, Kakak Ipar Aniaya Adiknya Hingga Terkapar Luka Berat
Pemerintah Godok Stranas Baru, Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting
Integrasi Makan Bergizi Gratis dengan Program Kementerian hingga Daerah Solusi Tekan Stunting

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:26 WIB

Komitmen KPU Sukseskan Pilkada 2024, Giat Rekapitulasi Pilkada Pamekasan Tuntas Dan Lancar

Selasa, 26 November 2024 - 01:16 WIB

KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Suap Proyek

Senin, 25 November 2024 - 14:55 WIB

Lagi, Kemkomdigi Turunkan 21.456 Konten Terkait Judol

Rabu, 20 November 2024 - 10:54 WIB

Sosok Poengky Indarti, Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 17:09 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Wapres Serahkan Bantuan Kemasyarakatan

Selasa, 19 November 2024 - 16:32 WIB

Tak Terima Diblayer Adik Ipar Saat Motong Ayam, Kakak Ipar Aniaya Adiknya Hingga Terkapar Luka Berat

Senin, 18 November 2024 - 19:35 WIB

Pemerintah Godok Stranas Baru, Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting

Senin, 18 November 2024 - 19:30 WIB

Integrasi Makan Bergizi Gratis dengan Program Kementerian hingga Daerah Solusi Tekan Stunting

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Dukung OPOP Expo 2024, UUS Bank Jatim Salurkan KUR Syariah

Jumat, 6 Des 2024 - 02:30 WIB

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/ https://www.miftahululum.net/ https://www.miftahululum.net/data/