SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka DAN (23) dan ADE (18) mahasiswa kampus di Semarang pengedar narkotika jenis ganja serta menyita seberat dua kilogram narkotika.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang adanya pengiriman ganja ke Kota Semarang dari Medan melalui jasa ekspedisi pada Sabtu (20/1/2024) lalu.
“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Kami melihat 2 orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas,” ujarnya kepada media, di Kantor BNNP Jateng, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp 5 juta.
“Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” jelasnya.
Dia menambahkan, komplotan tersebut sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali. Ganja tersebut diedarkan ke mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan tetap mereka.
“Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com