BNNP Jateng Amankan Mahasiswa Pengedar Narkoba

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka DAN (23) dan ADE (18) mahasiswa kampus di Semarang pengedar narkotika jenis ganja serta menyita seberat dua kilogram narkotika.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang adanya pengiriman ganja ke Kota Semarang dari Medan melalui jasa ekspedisi pada Sabtu (20/1/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Kami melihat 2 orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas,” ujarnya kepada media, di Kantor BNNP Jateng, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Menurutnya, Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp 5 juta.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

“Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” jelasnya.

Dia menambahkan, komplotan tersebut sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali. Ganja tersebut diedarkan ke mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan tetap mereka.

“Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

KANAL TERKINI