SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan nasional serta berhasil mengamankan 52 kilogram sabu dan 35.000 ekstasi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Jaringan ini merupakan jaringan nasional. Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka yakni TO dan RW. Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat (12/1/2024).
“Saat itu petugas berhasil menghentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 10 paket sabu total seberat 1,010 kilogram, dan pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah,” ujarnya,kepada wartawan, di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, dalam pengembangannya, pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20.15 WIB petugas berhasil menangkap dua orang tersangka lain, yakni GDA dan PR di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Para tersangka ini menggunakan truk yang muatannya disamarkan dengan kardus berisi minuman teh. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 52 kilogram dan 35.000 butir ekstasi,” jelasnya.
Kapolda menuturkan, modus yang dilakukan tersangka adalah paket dikemas dan dibawa mobil boks seakan-akan mereka berjualan minuman teh.
Kapolda menambahkan, Para tersangka mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengirim paket sabu dan ekstasi ke sebuah hotel di Banten.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com