Polda Jateng Amankan 52 Kg Sabu dan 35.000 Ekstasi-kanalindonesia

- Editor

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan nasional serta berhasil mengamankan 52 kilogram sabu dan 35.000 ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Jaringan ini merupakan jaringan nasional. Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka yakni TO dan RW. Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat (12/1/2024).

“Saat itu petugas berhasil menghentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 10 paket sabu total seberat 1,010 kilogram, dan pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah,” ujarnya,kepada wartawan, di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, dalam pengembangannya, pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20.15 WIB petugas berhasil menangkap dua orang tersangka lain, yakni GDA dan PR di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Para tersangka ini menggunakan truk yang muatannya disamarkan dengan kardus berisi minuman teh. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 52 kilogram dan 35.000 butir ekstasi,” jelasnya.

Kapolda menuturkan, modus yang dilakukan tersangka adalah paket dikemas dan dibawa mobil boks seakan-akan mereka berjualan minuman teh.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Kapolda menambahkan, Para tersangka mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengirim paket sabu dan ekstasi ke sebuah hotel di Banten.

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup
Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:40 WIB

Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan

KANAL TERKINI