Kasus Kecelakaan KA Brantas di Madukoro Semarang, Sopir Truck Divonis 5 Bulan Penjara-kanalindonesia

- Editor

Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada supir truck trailer berinisial HS yang menemper atau menabrak Kereta Api 112 Brantas di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro Semarang pada Selasa 18 Juli 2023.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang pada persidangan perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tanggal 6 Februari 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan denda 1 juta rupiah, apabila tidak bisa membayar di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Seperti diketahui, KA 112 Brantas relasi Pasar Senen – Blitar tertemper Truk Trailer pada Jalan perlintasan (JPL) 06 Km 1+523 petak jalan Jerakah – Semarang Poncol pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024).

Menurutnya, Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materii maupun immaterial. Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut.

Dia menuturkan, KAI secara tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114,” jelasnya.

Dia menambahkan, Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” pungkasnya

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Gelar Bedah Buku KH. Hasyim Asy’ari Pemersatu Umat Islam di Semarang, Khofifah Ajak Para Ibu Tanamkan Persatuan dan Persaudaraan Sejak Balita di Tengah Keberagaman
Tragis, Seorang Warga Kelurahan Kangenan Pamekasan Di Bacok Orang Tak Dikenal
Perkuat kolaborasi, Kapuskes TNI dan Dekan FK UNAIR Audiensi dengan Residen Hybrid TNI di FK UNAIR
Kodam V Brawijaya Pantau Uji Coba Bantuan Makanan Bergizi dan Minum Susu Gratis
Walikota Semarang bersama Suaminya Dijadwalkan Dipanggil KPK Hari Ini
Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tahan Kades Crabak
Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Z Dinyatakan Langgar HAM
Wapres Gibran Apresiasi Pemrograman Mesin MPS Karya Siswa SMK Negeri 7

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 14:16 WIB

Gelar Bedah Buku KH. Hasyim Asy’ari Pemersatu Umat Islam di Semarang, Khofifah Ajak Para Ibu Tanamkan Persatuan dan Persaudaraan Sejak Balita di Tengah Keberagaman

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:52 WIB

Tragis, Seorang Warga Kelurahan Kangenan Pamekasan Di Bacok Orang Tak Dikenal

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:18 WIB

Perkuat kolaborasi, Kapuskes TNI dan Dekan FK UNAIR Audiensi dengan Residen Hybrid TNI di FK UNAIR

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:18 WIB

Kodam V Brawijaya Pantau Uji Coba Bantuan Makanan Bergizi dan Minum Susu Gratis

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:29 WIB

Walikota Semarang bersama Suaminya Dijadwalkan Dipanggil KPK Hari Ini

Senin, 9 Desember 2024 - 13:47 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tahan Kades Crabak

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:39 WIB

Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Z Dinyatakan Langgar HAM

Jumat, 22 November 2024 - 19:13 WIB

Wapres Gibran Apresiasi Pemrograman Mesin MPS Karya Siswa SMK Negeri 7

KANAL TERKINI