PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Satuan petugas (satgas) pangan, mengelar Inspeksi mendadak (sidak ) ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pacitan.
Satgas pangan yang tergabung beberapa OPD,yakni ” Dinas perekonomian,Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan,, Dinas Tenaga Kerja dan Satreskrim polres Pacitan,pada Kamis 29/2/2024.
Saat sidak berlangsung, satgas pangan telah menemukan sejumlah pedagang beras yang belum memasang label harga beras pada lapaknya.
Menurut Kabag perekonomian Pacitan, Ali Mustofa mengatakan, meskipun distribusi beras aman, namun para pedagang tetap harus diwajibkan untuk memasang label harga. Adanya label tersebut, agar masyarakat tahu tentang harga beras dipasaran saat ini.
” Label atau spanduk wajib dipasang agar konsumen tahu bahwa harga eceran tertinggi beras itu Rp. 10.900 per kilogramnya. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi ( HET) untuk beras per 5 kilogramnya dengan harga Rp.54.500,” katanya.
Ali Mustofa menambahkan, meskipun distribusi beras SPHP dari Bulog lancar dan aman, namun pemasangan label harga harus tetap dipampang .
” Jika ada pedagang yang tidak memasang label, kami akan lakukan peringatan, sampai dengan pencabutan ijin dagang beras.”tandasnya.
Tak hanya itu, jika ditemukan ada pedagang nakal yang berani menjual beras diatas HET, maka satgas pun akan menindak pedagang secara hukum yang berlaku.
” Alhamdulillah, dengan adanya beras SPHP ini. bisa bantu kami dapat beras murah tapi kualitas juga baik.semoga harga beras tetap stabil. Jadi kami masyarakat tidak bingung. ” ulas jumangin, salah satu pedagang beras.
Perlu diketahui, Sidak pasar, akan tetapi dilakukan secara intens di seluruh pasar pasar tradisional Pacitan. Untuk kali ini sidak dilakukan di pasar Arjosari dan pasar minulyo, dimungkinkan sidak akan dilakukan secara rutin, hingga harga beras bisa kembali stabil seperti sebelumnya. (Lc)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com