Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Resolusi PBB Soal Anti Islamophobia Patut Masuk Dalam Kalender dan Hari Libur Nasional Bagi Indonesia

Resolusi PBB Soal Anti Islamophobia Patut Masuk Dalam Kalender dan Hari Libur Nasional Bagi Indonesia

Oleh : Jacob Ereste

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) GA/12408 untuk menangkal Islamophobia pada 15 Maret 2022 telah menyadarkan masyarakat dunia bahwa, Islam itu tidak ada yang harus ditakutkan. Islam sendiri jelas mengusung rahmatan lil alamin, yaitu kebahagian untuk seluruh umat manusia di bumi.

Artinya, Islam pun akan sangat memahami terhadap agama yang diyakini oleh umat beragama lain. Karena semua ajaran dan tuntunan agama pasti mengajak untuk berbuat baik.

Apalagi Islam, yang meyakini bahwa manusia yang terbaik dihadapan Allah SWT adalah siapa saja yang bisa memberi manfaat sebanyak mungkin bagi manusia yang lain. Tak kekecualian, misalnya kebaikan itu hanya untuk sesama kaum Muslimin semata.

Islamophobia telah menjadi fenomena global, sehingga PBB merasa perlu untuk membuat resolusi anti Islamophobia, hanya karena melihat perkembangan dari penganut Islam yang sedemikian pesat, sehingga menimbulkan ketakutan yang tidak beralasan, hanya karena Islam akan menjadi suatu kekuatan yang sangat berpengaruh terhadap segenap aspek kehidupan.

Terutama dalam perspektif politik, sehingga Islam pun dipolitisir sedemikian rupa dengan berbagai stempel negatif. Mulai dari Islam militan, teroris dan sebagainya yang terus dipelihara supaya dapat dijadikan proyek, entah oleh suatu negara atau instansi tertentu yang ada untuk dijadikan sumber penghasilan dari sebuah pekerjaan yang direkayasa itu.

Anti Islamophobia sendiri yang sudah dibuatkan resolusinya oleh PBB, justru tidak mendapat apresiasi yang memadai dari Pemerintah Indonesia yang justru rentan untuk terus dikambing-hitamkan sebagai sumber keributan di dunia maupun di Indonesia sendiri.

Bagi Indonesia, menurut Hidayat Nur Wahid, bukti keseriusan Indonesia perlu dibuktikan dengan membuat UU Anti Islamophobia, agar tidak lagi terjadi perilaku pengekangan bahkan perlawanan dari masyarakat yang dapat menimbulkan pengadilan jalanan yang inkonstitusional dan tidak sesuai dengan semangat resolusi Anti Islamophobia.

Kajian Rancangan UU Anti Islamophobia seperti yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun dari masyarakat kampus, seperti dari Universitas Prof. Hamka. (www.mpr.go.id, 18 Januari 2024). Karena di dunia pun sudah ada UU Anti Semitism yang sudah berlaku di sejumlah negara.

Karena itu wajar bila Indonesia sendiri memiliki UU Anti Islamophobia dan memasukkan tanggal 15 Maret dalam kalender nasional sekaligus menjadikan setiap tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Beragam bentuk Islamophobia yang terjadi di Indonesia seperti banyaknya Perda (Peraturan Daerah) yang justru dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri hanya karena Perda itu berbau Syariah. Padahal, Perda itu telah dibuat dengan mekanisme yang sesuai dengan UU dan tradisi demokrasi (musyawarah) pada tingkat setiap daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

Perlakuan seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini tidak perlu terjadi. Sebab di Bali sudah dilakukan Perda yang khas Hindu, seperti hari Nyepi. Kecuali itu, semangat dari Majelis Umum PBB juga meminta semua negara anggota yang terlibat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan sosialisasi dialog antar agama dan antar budaya serta dapat menerima adanya perbedaan sebagai suatu kekayaan budaya.

Jadi jelas tujuan dari anti Islamophobia sebagai upaya memerangi segala bentuk rasisme, diskriminasi rasial dan xenophovia, stereotip negatif maupun stigma sepatutnya tidak menjadi penghambat upaya untuk motivasi guna menata kerukunan umat beragama sebagai energi pembangkit usaha membangun ikatan persaudaraan antara umat beragama yang sangat beragam di Indonesia.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita