Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Resolusi PBB Soal Anti Islamophobia Patut Masuk Dalam Kalender dan Hari Libur Nasional Bagi Indonesia

Resolusi PBB Soal Anti Islamophobia Patut Masuk Dalam Kalender dan Hari Libur Nasional Bagi Indonesia

Karena hanya dengan cara meniadakan rasa kecurigaan, prasangka buruk, rasa ketakutan yang tidak perlu itu, maka kerukunan umat beragama di Indonesia yang sangat beragam akan menjadi energi yang nemiliki nilai tambah untuk membangun dan bangkit bersama dalam tatanan bangsa dan negara Indonesia yang sungguh sangat memerlukan rasa kebersamaan dan persatuan guna memperkuat bingkai negara dalam falsafah luhur yang dimaksud dari Pancasila itu.

Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia (GMRI) yang digelindingkan sejumlah tokoh nasiobal sejak 20 tahun silam, Gus Dur, Susuhunan Paku Buwono XII, Prof. Dr (HC) KH. Habib Chirzin dan Sri Eko Sriyanto Galgendu.

Beserta organisasi lintas negara dan lintas agama ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) dan sejumlah tokoh lintas agama lainnya, seperti Djohan Effendi itu, beranjak dari pemikiran untuk memperjuangkan kebebasan beragama.

Tentu saja kebebasan beragama itu tidak juga hanya untuk kaum minoriras semata, tetapi bagi seluruh umat beragama, utamanya di Indonesia yang sangat beragam dan plural.

Yang agak aneh, resolusi PBB tentang Anti Islamophobia itu tidak juga mendapat respons yang antusias dari umat Islam di Indonesia yang justru lebih dominan mendapat tekanan secara politik dengan stigma sumber teroris.

Meskipun teroris itu bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak cuma oleh Umat Islam, tapi juga dapat dikakukan oleh pihak lain, seperti instansi pemerintah atau pihak swasta dalam bentuk menebar rasa ketakutan pada masyarakat umum seperti wabah penyakit secara berlebih-lebihan.

Atau bahkan, pembiaran terhadap tindak pidana korupsi yang dibiarkan terus beranak pinak, untuk kemudian dijadikan sandra politik seperti yang sangat fenomenal pada Pemilu 2024 di Indonesia.

Teror dalam bentuk lain pun seperti insinuasi atau tuduhan tersembunyi yang sempat menjadi sangat viral menjelang pesta demokrasi 2024 yang gaduh dan kacau itu, bahwa bagi yang kalah maka harus bersiap-siap nanti akan masuk penjara.

Demikian juga dengan perlakuan negara tertentu terhadap warga negara Indonesia yang dilarang masuk atau mendapat perlakuan yang tidak elok hanya karena memakai nama yang khas Islam, atau beridentitas Islam, baik dalam penampilan tubuh maupun karena kostum yang digunakannya.

Perlakuan diskriminasi yang berlebihan serupa ini, justru dapat menimbulkan sikap militan dari orang yang bersangkutan. Akibatnya, rasa sintimental yang sangat personal sifatnya itu jadi tersulut, karena ketersinggungan yang tidak perlu dan tidak sepatutnya terjadi.

Agaknya, inilah yang mendasari perkumpulan Aspirasi Emak-emak Indonesia yang dibesut Bunda Wati Imhar Salam Burhanudin gigih menggaungkan agar momentum penting resolusi PBB pada 15 Maret 2022 itu masuk dalam kalender nasional dan hari libur nasional bagi bangsa dan negara Indonesia. Karena, toh resolusi PBB itu telah berlaku dalam skala dunia internasional pula.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita