NSPK Kepeloporan Pemuda Kemenpora Menjadi Pedoman Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Kegiatan

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,KANALINDONESIA.COM: Penyusunan draft kebijakan standarisasi pengembangan kepeloporan Pemuda Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora, Raden Isnanta menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan penyusunan draft standarisasi kepeloporan pemuda di Hotel Peninsula, Jakarta Barat,Rabu (6/3/24).

Melalui acara Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda R. Isnanta langsung menyampaikan, untuk menyelesaikan penyusunan draft Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang Kepeloporan Pemuda di tahun ini. NSPK ini akan menjadi dasar hukum serta panduan bagi daerah, agar dapat menjalankan kegiatan kepeloporan pemuda di daerah, melalui data juga saling melengkapi terkait database dan tersusun dengan rapih Kepeloporan.

Baca Juga :  Tiga Cabang Olahraga dari Kontingen Koopsud I Raih Juara di Ajang Porau Tahun 2024

“Adanya NSPK  Pemuda ini akan menjadi pedoman dan mendorong pemerintah daerah dalam pelaksanakan kegiatan pengembangan kepeloporan pemuda di daerah,” ucap Deputi Isnanta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain NSPK, kurikulum juga penting dan perlu disusun untuk materi pelatihan.

“Silahkan didiskusikan untuk penyusunan kurikulum tentang kepeloporan pemuda,”imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora, Sanusi menyatakan sepakat bahwa penyusunan NSPK Kepeloporan Pemuda harus selesai di tahun ini.

Sanusi juga mengapresiasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda karena sudah melibatkan tim ahli dalam penyusunan NSPK seraya berharap agar segera dapat disusun substansinya. Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora akan mengawal proses penyusunan NSPK Kepeloporan Pemuda sampai tahap akhir.

Baca Juga :  Hari Keempat Babak Semifinal Porau Tahun 2024, Tim Bola Voli Putri Koopsud I Tembus Final

“Kami siap mengawal dan harapannya tidak lebih dari bulan Oktober sudah selesai dan sudah ditandatangani Menteri Pemuda dan olahraga. Pra harmonisasi juga perlu dilakukan untuk mencermati lebih dalam sehingga ketika harmonisasi bersama Kemenkuham harapannya langsung ketok palu,” tutup Sanusi.

Hadir sebagai narasumber, Renaldi Nur Ibrahim (Ketua Youth Rangger Indonesia) Analis Kebijakan Ahli Utama Deputi Pengembangan Pemuda Imam Gunawan, Direktur LMT Trutsco Apud Kusaeri, dan Praktisi Hukum Bidawi Hasyim. @tpa

Berita Terkait

Gulung Madura United, Arema FC Juara Grup B Piala Presiden 2024
Tiga Cabang Olahraga dari Kontingen Koopsud I Raih Juara di Ajang Porau Tahun 2024
Jelang Laga Pamungkas Grup B Piala Presiden, Arema FC Waspadai Penyerang Madura United FC
Hari Keempat Babak Semifinal Porau Tahun 2024, Tim Bola Voli Putri Koopsud I Tembus Final
KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Laga Kedua Grup B Piala Presiden 2024 : Arema FC Imbang 2-2 Dengan Persija Jakarta
Hari Ketiga Akhiri Babak Penyisihan Turnamen Porau 2024
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:27 WIB

Gulung Madura United, Arema FC Juara Grup B Piala Presiden 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:19 WIB

Jelang Laga Pamungkas Grup B Piala Presiden, Arema FC Waspadai Penyerang Madura United FC

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:28 WIB

Hari Keempat Babak Semifinal Porau Tahun 2024, Tim Bola Voli Putri Koopsud I Tembus Final

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kamis, 25 Juli 2024 - 04:51 WIB

Laga Kedua Grup B Piala Presiden 2024 : Arema FC Imbang 2-2 Dengan Persija Jakarta

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:22 WIB

Hari Ketiga Akhiri Babak Penyisihan Turnamen Porau 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

KANAL TERKINI