JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memiskinkan pihak-pihak yangterlibat dalam kasus dugaan investasifiktif di PT Taspen.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rangka membuat efek jera terhadap para pelaku.
“Kami menilai lebih efektif dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor kalau bahasa teman-teman itu, tentu kami sepakat untuk melakukan itu,” kata Ali.
Ali menegaskan, KPK berupaya melakukan penindakan kasus korupsi selalu diikuti dengan pencucian uang, demikian juga dalam penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK mengarahkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ketika proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
KPK menyatakan penindakan TPPU bertujuan untuk memiskinkan koruptor.
“Nah, satu instrumen yang kemudian kami lakukan adalah TPPU sambil menunggu Undang-undang Perampasan Aset yang sudah 12 atau 13 tahun belum disahkan,” sambungnya.
Hal itu setidaknya bisa dilihat dalam penanganan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
“Tentu dalam rangka apa? Kita tahu efek jera itu tidak hanya kemudian penjara tetapi memiskinkan koruptor,” terang Ali.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com