Kasus Investasi Fiktif PT. Taspen, KPK akan Miskinkan para Pelaku

- Editor

Kamis, 14 Maret 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memiskinkan pihak-pihak yangterlibat dalam kasus dugaan investasifiktif di PT Taspen.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rangka membuat efek jera terhadap para pelaku.

“Kami menilai lebih efektif dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor kalau bahasa teman-teman itu, tentu kami sepakat untuk melakukan itu,” kata Ali.

Ali menegaskan, KPK berupaya melakukan penindakan kasus korupsi selalu diikuti dengan pencucian uang, demikian juga dalam penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK mengarahkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ketika proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

KPK menyatakan penindakan TPPU bertujuan untuk memiskinkan koruptor.

“Nah, satu instrumen yang kemudian kami lakukan adalah TPPU sambil menunggu Undang-undang Perampasan Aset yang sudah 12 atau 13 tahun belum disahkan,” sambungnya.

Hal itu setidaknya bisa dilihat dalam penanganan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

“Tentu dalam rangka apa? Kita tahu efek jera itu tidak hanya kemudian penjara tetapi memiskinkan koruptor,” terang Ali.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Suap Proyek
Lagi, Kemkomdigi Turunkan 21.456 Konten Terkait Judol
Sosok Poengky Indarti, Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Wapres Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
Tak Terima Diblayer Adik Ipar Saat Motong Ayam, Kakak Ipar Aniaya Adiknya Hingga Terkapar Luka Berat
Pemerintah Godok Stranas Baru, Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting
Integrasi Makan Bergizi Gratis dengan Program Kementerian hingga Daerah Solusi Tekan Stunting
SMSI Usulkan Penyempurnaan Penataan Masyarakat Pers Indonesia Satu Pintu di Komdigi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 01:16 WIB

KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan sebagai Saksi untuk Kasus Dugaan Suap Proyek

Senin, 25 November 2024 - 14:55 WIB

Lagi, Kemkomdigi Turunkan 21.456 Konten Terkait Judol

Rabu, 20 November 2024 - 10:54 WIB

Sosok Poengky Indarti, Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 17:09 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Wapres Serahkan Bantuan Kemasyarakatan

Selasa, 19 November 2024 - 16:32 WIB

Tak Terima Diblayer Adik Ipar Saat Motong Ayam, Kakak Ipar Aniaya Adiknya Hingga Terkapar Luka Berat

Senin, 18 November 2024 - 19:35 WIB

Pemerintah Godok Stranas Baru, Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting

Senin, 18 November 2024 - 19:30 WIB

Integrasi Makan Bergizi Gratis dengan Program Kementerian hingga Daerah Solusi Tekan Stunting

Jumat, 15 November 2024 - 21:43 WIB

SMSI Usulkan Penyempurnaan Penataan Masyarakat Pers Indonesia Satu Pintu di Komdigi

KANAL TERKINI

KANAL KEDIRI

Bangunan Dibongkar, 2025 Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Dimulai

Senin, 2 Des 2024 - 20:52 WIB

KANAL BANGKALAN

Penyegelan SDN Budden 2 Bangkalan, Melanggar Undang – Undang

Senin, 2 Des 2024 - 19:33 WIB

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/