Urgensi penyusunan Stranas-PU tersebut, didukung dengan data yang disampaikan oleh OECD bahwa terdapat hubungan positif yang riil antara meningkatnya persaingan usaha dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kenaikan tingkat hidup rata-rata.
4. Strategi Nasional (Stranas) merupakan sesuatu yang sering diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai produk hukum. Stranas harus punya “baju hukum” yaitu berupa Peraturan Presiden, sehingga akan ada konsekuensi yang menyertai, yaitu perlunya mengikuti kaidah-kaidah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu KPPU perlu berkoordinasi dengan Kementerian di bidang ekonomi sebagai pengusul atau pemrakarsa, seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koordinator Perekonomian,” papar Deswin
Melalui Stranas-PU, diharapkan pentingnya prinsip persaingan usaha dapat mencapai
konsensus di tingkat nasional khususnya dalam kebijakan ekonomi.
“Ke depan, KPPU akan melakukan koordinasi dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, maupun peneliti untuk menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut,” tutup Deswin. (ari)

