Suhartoyo juga mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang Pemohon prinsipal. Hal yang sama juga berlaku untuk KPU selaku Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan. Adapun saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019.
Sumber MKRI

