Cacat Formil dan Prosedural
Kemudian Otto Hasibuan menambahkan bahwa dalam menghadapi permohonan ini Tim Pembela Prabowo-Gibran berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK. Sebab, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA.
Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.
“Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto.
O.C. Kaligis yang juga menambahkan pernyataan berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Sehingga, pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon.
Hadir dalam kesempatan tersebut, hadir pula Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Hinca Pandjaitan yang didampingi oleh Habiburokhman, Fachmi Bachmid, Francine Widjojo, dan lainnya.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024 silam.

