“Tetapi, PAW pun juga memiliki ketentuan. Dalam PKPU no 6 tahun 2017 disebutkan proses pergantian antar waktu (PAW) bisa dilakukan dalam masa kerja dewan sekurang-kurangnya 6 bulan. Tetapi untuk masa kerja DPRD Ponorogo periode ini kan hanya sekitar 5,5 bulan lagi, ya PAW kemungkinan kecil atau bahkan tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Untuk status sebagai calon legislatif (Caleg), pihaknya menunggu penetapan dari KPU RI dan pemberitahuan dari partai politik pengusung.
“Untuk saat ini daftar calon tetap masih belum karena menunggu penetapan dari KPU RI, nanti selanjutnya akan ada instruksi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk ditetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya. Untuk Caleg yang meninggal tersebut, kami sifatnya menunggu surat pemberitahuan dari partai politik pengusung untuk nanti siapa penggantinya, secara aturan tentunya terbanyak kedua, tetapi semua dikembalikan ke internal Parpol,” ungkapnya.
Disinggung soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK , Munajat tegaskan Kabupaten Ponorogo tidak ada.
“Selama Pemilu 2024 di Ponorogo tidak ada PHPU di semua pemilihan, baik pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/kota,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)

