JAKARTA, KANLINDONESIA.COM: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan vonis etik dengan sanksi berat kepada Plt Karutan KPK, Ristanta, dalam kasus pungli di Rutan KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Rabu (27/3/2024).
Tumpak menambahkan, Ristanta telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.
Ristanta merupakan Plt Karutan KPK periode 2020-2021. Dia juga menjadi salah satu dari 15 tersangka kasus pungli rutan KPK yang kini telah ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili pertama menyatakan Terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Tumpak.
Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Terperiksa,” katanya.