Ditegaskan Khofifah bahwa bank sampah merupakan salah satu solusi untuk memilah , mengolah dan mengurangi timbulnya sampah. Demi mengatasi volume sampah yang kian bertambah, bank sampah bisa dijadikan solusi untuk meminimalisir sampah yang dibuang ke lingkungan.
Sebagaimana diketahui bank sampah menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R). Reduce artinya mengurangi pemakaian barang sekali pakai yang berpotensi menjadi sampah. Reuse berarti memperbaiki barang agar bisa digunakan kembali. Sedangkan recycle mengubah bahan yang tidak terpakai menjadi barang baru.
Di Indonesia, bank sampah dibagi dua berdasarkan wilayah administrasinya. Pengolahan sampah tingkat kota dan kabupaten dipegang oleh Bank Sampah Induk (BSI). Sedangkan untuk wilayah yang lebih kecil, sampah akan dikelola oleh Bank Sampah Unit (BSU). Wilayah BSU mencakup RT/RW, sekolah dan instansi swasta.
Menghimpun data terbaru Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah BSU terbanyak di Indonesia.
“Berdasarkan data KLHK, Jawa Timur hingga akhir tahun 2023 memiliki 4.932 unit Bank Sampah Unit. Ini merupakan yang terbanyak di antara provinsi lain di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, masih menurut data KLHK, Jawa Timur berhasil mengumpulkan dan mengelola 516,19 ton sampah di tahun 2023,” tegas Khofifah.

