Sidang Perdana Gregorius Ronald Tannur, JPU Jerat Pasal Berlapis

ARSO 19 Mar 2024 Hukrim 1 views
Sidang Perdana Gregorius Ronald Tannur, JPU Jerat Pasal Berlapis

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024). Anak dari Edward Tannur, dari Fraksi PKB diadili setelah menganiaya kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.

Sidang yang beragendakan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, jaksa menjerat perbuatan terdakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Darwis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3).

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.