SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Tidak puas dengan jawaban Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim, Budi Utomo pada (27/3) lalu, atas dugaan penyelewengan 6 spot proyek pembangunan di desa setempat.
Tim investigasi DPK Lira Tanggulangin, Joko Tri Nugroho menemukan bukti baru dugaan penyelewengan anggaran atas 6 proyek pembangunan itu. Yakni pada proyek peningkatan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Joko mengatakan, pada proyek peningkatan makam tersebut seharusnya tanah yang digunakan menguruk lahan peninggian makam itu, dibelikan tanah padas dari tempat lain. Sehingga tekstur area makam tersebut benar-benar sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB), namun, faktanya tanah yang digunakan untuk menguruk itu tanahnya tidak beli, melainkan diambilkan dari tanah sepadan sungai yang ada di dekatnya. (1/4/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan bukti baru atas proyek peninggian makam itu. Hasil investigasi kami membuktikan, adanya dugaan penyelewengan anggaran pada proyek tersebut. Karena tanah urug yang digunakan itu tidak beli, melainkan diambilkan dari tanah sepadan sungai, hanya diurug dengan tanah sirtu di bagian atas saja, sekitar setebal 20 cm hingga 25 cm,” tandas Joko.
Pihaknya menambahkan,” kapan hari sempat adu argumentasi dengan kami, saat itu, Kades mengatakan siap dilaporkan kalau memang bangunannya tidak sesuai spesifikasi dan menyalahi aturan. Kita lihat saja, kami siap adu data di Kejari nanti,” pungkas Joko. (Irwan_kanalindonesia.com)