SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Usai adu argumentasi antara ketua LSM LIRA DPK Tanggulangin, Joko Tri Nugroho dengan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Budi Utomo, pada (27/3) lalu. Pada Selasa siang (02/04/2024) Joko menepati janjinya untuk mengadu dugaan penyimpangan proyek pembangunan 6 titik di Desa Ngaban ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Joko membawa 6 bendel berkas yang berisikan rincian data dugaan penyimpangan pembangunan itu.
Inti dari adu argumen itu, bahwa pada saat itu, Joko mengkonfirmasi kaitan dengan dugaan 6 titik penyimpangan proyek pembangunan di desa setempat.
Pada saat itu, Kades Ngaban, Budi Utomo menantang Joko untuk melaporkan bila mendapatkan temuan penyimpangan proyek pembangunan di desa yang dipimpinnya.
Kepada wartawan, Joko mengatakan pada siang ini kami bersama tim LSM LIRA hadir di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan membawa 6 bendel berkas, yang esensinya rincian data dugaan penyimpangan yang ada di Desa Ngaban,”tandas Joko.
Pihaknya menambahkan, Ia menyayangkan perlakuan Kades Ngaban pada saat di konfirmasi kaitan dengan 6 proyek bersama tim pada saat itu.
“Seharusnya sebagai pejabat publik, tidak begitu cara menanggapinya. Kita datang baik-baik, mbok yo ngomong sing enak, jangan mbentak-mbentak modele koyok jagoan ae. Ini menyangkut harga diri mas, kami akan laporkan masalah ini hingga titik darah terakhir,” ujarnya, usai menyerahkan berkas di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Irwan _kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com