Tiga Residivis Komplotan Curanmor di 15 TKP, Dibekuk Polresta Mojokerto

- Editor

Rabu, 3 April 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus komplotan pelaku curanmor di 15 Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang berbeda.

Mereka yang diamankan yaitu BA (36), warga Gedeg, Mojokerto; MZ (27), warga Kranggan, Kota Mojokerto dan RP (28), warga Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.

Ketiga tersangka berstatus residivis dan salah satu dari tiga pelaku ternyata baru saja keluar pada bulan Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan sebanyak 10 unit motor yang diduga berasal dari 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.”ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (03/04/2024).

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Kapolres Mojokerto Kota menyebutkan bahwa Sepeda motor hasil curian yang diamankan dari pelaku meliputi 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Supra, 2 Honda PCX, 5 Honda Vario, serta 1 Honda Scoopy.

“Tersangka MZ dan RP pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan BA pernah terlibat kasus narkoba,”jelas AKBP Daniel.

Motif tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ketiga tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Mereka mendapatkan untung Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari setiap motor yang mereka curi, lalu mereka jual,” Imbuh AKBP Daniel

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan komplotan maling motor ini antara lain sudah beraksi di Jalan Empunala nomor 485 D l, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.

Para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.

“Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.” Ungkap AKP Rudi Zaeny.

Berita Terkait

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair dari Pabrik Warga Tutup Akses menuju Proyek
Konsolidasi Organisasi DPW LDII Jawa Timur, DPD Gresik Sabet 5 Penghargaan
Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya Dikabarkan Meninggal
Tragis, Perkara Sepele Polwan Mojokerto Tega Bakar Suami di Garasi Aspol
Kebakaran Gudang Plastik di Watestanjung Gresik, Api Baru Dapat Dipadamkan Selama 7 Jam
Hendak Menyalip dari Kiri, Pelajar SMP di Mojokerto Tewas Tertindas Truk
Alasan Untuk Lebaran, Pria di Mojokerto Ditangkap Jualan Pil Koplo
Kapolres Mojokerto Pantau Jalur Ekstrem Mojokerto-Batu

Berita Terkait

Minggu, 21 Juli 2024 - 18:07 WIB

Buntut Protes Warga, Kompensasi Tidak Cair dari Pabrik Warga Tutup Akses menuju Proyek

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:18 WIB

Konsolidasi Organisasi DPW LDII Jawa Timur, DPD Gresik Sabet 5 Penghargaan

Minggu, 9 Juni 2024 - 18:46 WIB

Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya Dikabarkan Meninggal

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:58 WIB

Tragis, Perkara Sepele Polwan Mojokerto Tega Bakar Suami di Garasi Aspol

Minggu, 2 Juni 2024 - 00:22 WIB

Kebakaran Gudang Plastik di Watestanjung Gresik, Api Baru Dapat Dipadamkan Selama 7 Jam

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:32 WIB

Hendak Menyalip dari Kiri, Pelajar SMP di Mojokerto Tewas Tertindas Truk

Senin, 8 April 2024 - 17:30 WIB

Alasan Untuk Lebaran, Pria di Mojokerto Ditangkap Jualan Pil Koplo

Jumat, 5 April 2024 - 23:05 WIB

Kapolres Mojokerto Pantau Jalur Ekstrem Mojokerto-Batu

KANAL TERKINI