MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus komplotan pelaku curanmor di 15 Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang berbeda.
Mereka yang diamankan yaitu BA (36), warga Gedeg, Mojokerto; MZ (27), warga Kranggan, Kota Mojokerto dan RP (28), warga Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
Ketiga tersangka berstatus residivis dan salah satu dari tiga pelaku ternyata baru saja keluar pada bulan Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan sebanyak 10 unit motor yang diduga berasal dari 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.”ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (03/04/2024).
Kapolres Mojokerto Kota menyebutkan bahwa Sepeda motor hasil curian yang diamankan dari pelaku meliputi 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Supra, 2 Honda PCX, 5 Honda Vario, serta 1 Honda Scoopy.
“Tersangka MZ dan RP pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan BA pernah terlibat kasus narkoba,”jelas AKBP Daniel.
Motif tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ketiga tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Mereka mendapatkan untung Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari setiap motor yang mereka curi, lalu mereka jual,” Imbuh AKBP Daniel
Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan komplotan maling motor ini antara lain sudah beraksi di Jalan Empunala nomor 485 D l, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.
Para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.
“Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.” Ungkap AKP Rudi Zaeny.