Kejari Mintai Keterangan Empat Pejabat Pemkab Madiun, Terkait Kasus Korupsi 2 Kolam Renang Mangkrak Rp1,5 Miliar

ARSO 05 Apr 2024
Kejari Mintai Keterangan Empat Pejabat Pemkab Madiun, Terkait Kasus Korupsi 2 Kolam Renang Mangkrak Rp1,5 Miliar

?????????????????????????????????????????????????????????

MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun memanggil empat pejabat Pemkab Madiun untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dua kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 M.

Keempatnya yaitu Camat Dagangan, Tarji; Camat Gemarang, Djoko Susilo; Mantan Camat Gemarang, Agus Jawari dan Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Parpora Kabupaten Madiun ,Mokh Hamzah Nugrohanto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Oktario Hartawan Achmad saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan,jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan empat pejabat Pemkab Madiun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 M.

Kedua kolam tersebut berada di Desa/ Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.

“Benar kemarin sudah diperiksa empat pejabat tersebut. Namun kapasitasnya sebagai saksi setelah kasus ini naik ke penyidikan,” kata Kajari Kabupaten Madiun, Oktario.

Oktario mengatakan, hingga saat ini total saksi yang diperiksa sebanyak 44 orang. Empat puluh empat saksi itu terdiri 17 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 27 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.

Rio menambahkan,usai libur lebaran yang akn datang, penyidik akan memanggil saksi lainnya.

Informasi yang dihimpun saksi yang akan dipanggil diantarannya yaitu pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pejabat BPKAD Pemerintah Kabupaten Madiun, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Setelah pemeriksaan semua saksi, penyidik berharap bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo menuturkan, pemeriksaan camat dan mantan camat lantaran perannya melakukan verifikasi terhadap proposal pengajuan bantuan keuangan khusus dari desa ke Pemkab Madiun.

“Camat melakukan verifikasi proposal. Kemudian memberikan rekomendasi terkait pengajuan proposal yang diajukan desa,” kata Wibowo.

Terkait pemeriksaan pejabat di Disparpora, Wibowo mengungkapkan tentang standarisasi kelayakan sebuah kolam renang yang menjadi obyek tempat wisata umum.